TERNATE, OT - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin melakukan mutasi 63 orang pejabat eselon II dan 254 orang pejabat eselson III di jajaran Korps Adhyaksa.
Ratusan pejabat di Kejagung itu dimutasi melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 19 Tahun 2023 dan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-54/C/01/2023 tentang pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung, ST. Burhanuddin.
Informasi yang diterima redaksi indotimur.com, dalam SK tersebut, dua petinggi Kejati Malut, masing-masing Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Maluku Utara (Malut) masuk dalam daftar mutasi Jaksa Agung Republik Indonesia tersebut.
Dalam surat keputusan yang dikeluarkan tersebut tercatat, Kajati Malut Dade Ruskandar dimutasikan dengan jabatan baru sebagai Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejagung dan digantikan oleh Budi Hartawan Panjdjaitan dengan jabatan sebelumnya sebagai Wakajati Kalimantan Tengah.
Sementara jabatan Wakajati Malut, Zet Tadung Allo dimutasikan dengan jabatan baru sebagai Wakajati DKI Jakarta dan digantikan oleh Muhammad Syarifuddin dengan jabatan lama sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung RI.
Selain Kajati dan Wakajati Malut, jabatan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) dan Koordinator di Kejati Malut juga masuk daftar mutasi.
Dalam SK tersebut, Aspidsus Kejati Malut, M. Irwan Datuiding dimutasikan dalam jabatan baru sebagai Kepala Kajaksaan Negeri (Kajari) Palu dan digantikan oleh Adrian dengan jabatan sebelumnya adalah Kajari Kabupaten Kudus.
Sementara jabatan Koordinator di Kejati Malut, Imam Sutopo dimutasikan dalam jabatan baru sebagai Kajari Poso dan digantikan oleh Heru Kamarullah dengan jabatan sebelumnya adalah Kepala Seksi Wilayah I pada Sub Direktorat Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung RI.
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga saat dikonfirmasi pada Kamis (26/1/2023) menyatakan belum dapat memastikan informasi tersebut.
Dia mwngaku belum melihat administrasi terkait dengan SK tersebut. "Nanti kita lihat dulu administrasi soal SK itu, yang pasti saya belum dapat memastikan dulu," pungkasnya.
Untuk diketahui, Budi Hartawan Panjdjaitan yang ditunjuk sebagai Kajati Malut tersebut, sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakajati Malut pada 4 Desember 2020 lalu.
(ier)