TERNATE, OT - Kantor PT Jasa Raharja Perwakilan Maluku Utara (Malut) telah melakukan pembayaran santunan terhadap korban kecelakaan laut maupun darat di Maluku Utara tahun 2021 mencapai Rp 4.189.186.286.
Kepala perwakilan PT Jasa Raharja Malut, Nurul Subekti saat dikonfirmasi indotimur.com di ruang kerjanya mengaku, berdasarkan data yang diperoleh sejak Januari hingga November 2021, untuk kasus kecelakaan di Malut pada tahun ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2020.
Dengan demikian, pembayaran santunan di tahun 2021 ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan pembayaran santunan di tahun 2020, hanya sebesar Rp 3.845.698.653.
Subekti menjelaskan, dari data pembayaran santunan untuk tahun ini, yaitu santunan korban Meningal Dunia (MD) sebanyak Rp 3.600.000.000 disusul pembayaran santunan untuk korban luka-luka sebesar Rp.519.547.453 dan korban cacat tetap sebanyak Rp 25.000.000.
Sedangkan pembayaran santunan untuk biaya penguburan sebanyak Rp 4.000.000, pembayaran santunan biaya ambulance Rp 1.982.625. Dan pembayaran santunan untuk korban P3K Rp 38.658.208, sehingga total pembayaran santunan mencapai Rp 4.189.186.286.
Sementara untuk pembayaran santunan di tahun sebelumnya, korban Meninggal Dunia (MD) Rp 3.350.000.000, disusul pembayaran korban luka-luka Rp 438.100.187. Sedangkan pembayaran korban cacat tetap Rp 27.500.000, pembayaran biaya ambulance Rp 2.550.000 dan pembayaran korban P3K Rp 27.548.466, sehingga total Rp 3.845.698.653.
"Jadi untuk pembayaran santunan korban kecelakaan di tahun ini memang sedikit meningkat, jika dibandingkan pada tahun 2020,"ungkap Subekti, Rabu (24/11/2021).
Dia menyebut, dari pembayaran santunan ini pihaknya memberikan secara langsung, sedangkan untuk korban meninggal dunia langsung diserahkan kepada ahli waris.
Sementara untuk korban luka-luka dibayar langsung di Rumah Sakit (RS) tempat korban dirawat dan lainnya dibayar setelah petugas memproses datanya dan langsung dibayarkan.(ian)







