Home / Nusantara

DPRD Malut Tidak Temukan Dokumen 12 IUP di Haltim dan Halteng

20 Februari 2022
Zulkifli Umar (foto_ist)

SOFIFI, OT – Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut), telah melakukan penelusuran masalah 13 Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Hasilnya, para wakil rakyat itu tidak menemukan dokumen IUP di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) dan Halmahera Tengah (Halteng). Sebagaimana diketahui, dari 13 IUP itu 10 diantaranya berada di kabupaten Haltim dan dua di kabupaten Halteng, sementara 1 IUP lainnya berada di kabupaten Halsel.

Ketua Komisi III DPRD Maluku Utara, Zulkifli Hi. Umar mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran DPRD di Kabupaten Halmahera Timur dan Halmahera Tengah, tidak ditemukan dokumen 12 Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut.

Zulkifli mengaku, berdasarkan keterangan Bupati Haltim Ubaid Yakub dan Sekda Ricky Richfat, bahwa 10 IUP itu tidak ada dokumennya di sana (Haltim). Sebab, setelah pelimpahan kewenangan dari Kabupaten ke Provinsi juga disertai pelimpahan semua dokumen IUP. Sedangkan di Kabupaten Halteng ada dua IUP teregistrasi tapi tidak ada dokumennya.

“Untuk itu dalam waktu dekat Komisi III akan menyurat ke Dinas ESDM meminta segera menyampaikan dan menyerahkan data personel, prasarana, pembiayaan dan dokumen (P3D) serta 13 IUP yang katanya diterbitkan oleh kedua Kabupaten tersebut, sehingga bisa diketahui apakah memang 13 IUP dikeluarkan oleh Kabupaten atau tidak, sebab pasti tercatat dalam data P3D. Mudah-mudahan secepat diserahkan supaya kita perikasa,” jelas Zulkifli.

Kata dia, Komisi III juga akan mencari tahu dimana 10 dokumen IUP di Haltim yang menurut Bupati dan Sekda setempat sudah diserahkan ke Pemprov Malut itu.

“Jadi kita juga akan tanya ke Dinas ESDM tentang keberadaan 10 dokumen IUP dari Haltim itu. Kami tunggu data P3D dari ESDM, mudah-mudahan nanti secepat diserahkan supaya kita periksa," ungkap mantan Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate ini.

Zulkifli menambahkan, izin pertambangan yang dikeluarkan oleh Kabupaten banyak menuai masalah, seperti PT. Amazing Tabara dan PT. Bela, yang semua izinnya masuk hingga ke pemukiman warga.

“Yang paling parah adalah izin PT. Bela di Kecamatan Obi, persisnya di Desa Woi yang wilayahnya mengelilingi Desa. Ini sangat berbahaya sehingga kita juga akan meminta penjelasan Dinas ESDM kenapa seperti itu,” sambungnya.

Mantan Wakil Ketua DPRD Malut itu juga mengatakan, Komisi III akan mengundang Sekprov Malut Samsudin A Kadir untuk dimintai penjelasaan terkait 13 IUP tersebut, setelah semua dokumen sudah dikantongi Komisi Ill.

“Sekprov akan kita undang untuk dimintai penjelasan juga, karena Sekprov juga mengetahui proses pengajuan IUP tersebut," katanya.

Selain mengundang Dinas ESDM dan Sekprov nanti, sambung Zulkifli, Komisi III akan berkunjung ke Kementrian ESDM menemui Dirjen Minerba untuk menanyakan mengapa 13 IUP itu dicabut.

“Komisi III akan temui Dirjen Minerba Kementrian ESDM untuk tanyakan mengapa 13 IUP itu dicabut dari aplikasi Minerba One Data Indonesi (MODI), setelah surat pembatalan 13 IUP disampaikan ke Kementrian ESDM," pungkasnya.(ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT