HALSEL- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menginisiasi usulan pembentukan Peradilan Tata Usaha Negera (PTUN) di Provinsi Maluku Utara (Malut).
Usulan itu telah diajukan ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia di Jakarta belum lama ini.
Anggota Komisi I DPRD Halsel, M Yunus Najar, mengatakan, tingginya dugaan pelanggaran administrasi yang kaitannya dengan urusan tata usaha negara yang terjadi di Kabupaten/Kota di Malut lebih khusus di Halsel belakangan tentu harus diselesaikan atau ditangani lembaga peradilan yang memiliki kewenangan soal itu yakni Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN).
Di Malut, kata dia, belum ada PTUN sehingga segala persoalan terkait administrasi negara, harus didaftarkan ke PTUN Ambon, yang tentunya berdampak pada pembiayaan.
Yunus menduga, minimnya perkara terkait administrasi negara di Malut yang dibawa ke Ambon dan karena rentang kendali yang jauh maka membutuhkan biaya yang besar terutama transportasi dan akomodasi bagi pihak atau masyarakat di Malut yang ingin berperkara.
"Beberapa kasus dugaan pelanggaran ketatausahaan negera seperti kasus Pilkades di Halsel berjumlah lebih dari 40-an kasus, namun hanya lima yang didaftarkan ke PTUN Ambon karena masalah rentang kendali dan masalah biaya, makanya sudah saatnya di Malut ada PTUN sendiri," tegasnya.
Dikatakan, pembentukan PTUN di setiap Kabupaten/Kota juga diamanatkan dalam UU no 51 2009 atas perubahan UU no 5 tahun 1996 tentang Peradilan Tata Usaha negara.
Berdasarkan ketentuan itu, sambung Yunus, sudah semestinya di seluruh daerah termasuk di Malut, ada lembaga peradilan ini.
Namun jika memang belum dimungkinkan karena masalah anggaran, maka paling tidak ada satu di setiap provinsi. "Atas dasar ini maka kita DPRD Halsel berinisiatif mengusulkan pembentukan lembaga peradilan ini di Malut.
Bahkan, DPRD Halsel, ujar dia, sudah berkonsultasi ke MA dan ada respon cukup baik dari MA melalui Dirjen yang membidangi masalah tersebut.
Pihak MA sendiri, kata anggota DPRD Halsel dari Dapil Obi itu, meminta DPRD Halsel untuk berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten dan Pemprov Malut bersama DPRD Provinsi untuk mengajukan usulan tersebut ke MA.
�Dari syarat administrasi sebagian sudah memenuhi syarat karena Malut sudah provinsi sendiri. Olehnya itu, apa yang menjadi inisiatif DPRD Halsel ini dapat direspon Gubernur Malut dan DPRD Provinsi untuk rasa keadilan masyarakat Malut dapat terjawab,� harapnya. ((red)