Direktur PT. ANI Desak Polisi Tangkap Direktur PT. Etam
02 Juli 2017
MABA,OT- Direktur Utama PT. Adhita Nikel Indonesia (ANI), Burhanudin Leman Djaelani mendesak kepada Polisi agar menangkap Direktur PT Etam, Jefry Titiahi.
Menurut Burhanudin, dirinya menduga Direktur PT Etam sudah menipu karyawannya dengan membawa uang (Gaji). "Saya sarankan Polisi segera bertindak dan menangkap Jefry," ujar Burhanudin di Kantor PT. ANI di Desa Soagimalaha Kecamatan Kota, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Untuk itu, Burhanudin meminta, masalah 36 karyawan PT. Etam yang belum menerima upah atau gaji selama tiga bulan, jangan dikaitkan dengan PT. ANI, karena PT. Etam yang merupakan sub kontraktor dari PT. ANI sehingga tidak ada lagi kaitannya dengan PT. ANI.
"Saya tidak mau PT. Adhita Nikel Indonesia ikut dikait-kaitkan, karena kami sudah membayar seluruhnya ke PT. Etam," tutur Burhanudin.
Lanjut dia, total uang yang diserahkan ke PT. Etam sebesar Rp2,6 miliar. Uang tersebut diserahkan oleh pihaknya sejak April 2017, yang di terima langsung oleh Direktur PT. Etam, Jefri Titiahi. �Jumlah uang yang sudah diserahkan ke PT. Etam, PT. ANI mengalami kerugian Rp1,3 miliar,� katanya.
"Jefri telah menipu karyawannya dan juga menipu kami, karena uang Rp2,6 miliar untuk pekerjaan 25 ribu ton tanah nikel, ternyata pekerjaan hanya 12 ribu ton, sisanya 13 ribu ton adalah pekerjaan kami yang belum sempat dimuat," jelasnya.
Akibat dari dugaan penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan oleh Jefri Titiahi, PT.ANI p yang bergerak dibidang pertambangan nikel di Kota Maba, Halmahera Timur ini, langsung memutus kontrak dengan PT. Etam selaku sub kontraktor. "Kami langsung putus kontrak dengan PT. Etam, saat ini sudah ada perusahaan baru yang menggantikan PT. Etam," tutupnya.
((red)