HALTIM,OT- Aliansi Masyarakat Buli Peduli Wato-wato, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas PT. Priven Lestari karena merusak lingkungan dan menimbulkan konflik sosial dalam masyarakat.
Para pendemo menyampaikan, apabila PT. Priven terus melakukan aktivitas, maka tidak ada lagi yang tersisa dari ruang dan tempat hidup orang Buli, hanya bentangan hutan, gunung dan sumber-sumber air yang berada di belakang Buli, tepatnya di bawah kaki gunung wato-wato.
Kordinator aksi Fister Goeslaw mengatakan, selama ini PT Priven sama sekali tidak mempertimbangkan keputusan dan sikap penolakan warga dalam empat kali konsultasi publik dokumen AMDAL, serta sikap menolak warga tidak dimasukkan dalam dokumen resmi hasil Konsultasi Publik.
"PT. Priven mendatangi beberapa Ketua Karang Taruna dan Kepala Desa di wilayah Kecamatan Maba untuk menandatangani surat pernyataan persetujuan secara pribadi," ungkap Fister, Senin (05/06/2023).
Dikatakan, Beberapa hari terakhir, PT. Priven makin masif dengan membongkar rentesan jalan di desa Geltoli tanpa sepengetahuan pemerintah kecamatan dan desa setempat. Maka kata dia, sudah jelas Perusahaan ini sama sekali tidak menghargai keputusan-keputusan bersama yang resmi.
"PT Priven senaknya membuka rentesan jalan tanpa melihat dan mempertimbangkan tata ruang wilayah kecamatan Maba rentesan jalan ini akan menabrak badan sungai dan jalan umum. Untuk itu Kami memandang langkah PT. Priven hanya akan menimbulkan konflik sosial berkepanjangan," ujarnya.
Untuk kepentingan itulah, pihaknya mengundang siapa saja yang masih peduli dengan kampung dan negeri ini untuk sama-sama terlibat menyuarakan pecabutan izin PT Priven.
"Pilihan kita hanya satu, Cabut izin PT Priven. Jika Pemerintah desa, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Daerah tidak mau mendorong dan mendesak untuk pencabutan izin PT. Priven maka warga dan pemuda akan menggunakan caranya sendiri. Sebagaimana PT. Priven menggunakan caranya sendiri dalam proses dan tahapan-tahanpannya yang kami pandang ilegal dan tidak menghargai keputusan bersama warga," tandasnya.
Untuk itu, Aliansi Masyarakat Buli Peduli Wato-wato mendesak pemerintah daerah, DPRD Haltim dan DPRD Provinsi untuk mengusulkan, mendorong dan mengawal Pencabutan izin di Kementerian ESDM, jika Pemerintah Desa, Kecamatan, DPRD dan Pemda Haltim tidak mendorong untuk pencabutan izin PT Priven, maka warga masyarakat dan pemuda akan bertindak dengan caranya sendiri. (dx)