HALSEL OT - Seluruh desa di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, wajib memiliki Badan Usaha Desa (Bundes).
Hal ini berdasarkan hasil konsultasi pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) kabuapten Halsel dengan pihak Kasubdit Bundes Kemendes RI.
Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Halsel Dahrun Kasuba, (11/5/2017) menjelaskan, 249 desa di Halsel harus memiliki Bundes, berdasarkan hasil konsultasi pihak BPMD dengan Kementerian Desa RI.
Menurut Dahrun, di kabuapten Halsel, Bundes sebenarnya, sudah terbentuk, hanya saja belum berjalan optimal karena Bumdes yang ada itu lebih pada kegiatan simpan pinjam.
Seharusnya, kata dia, Bundes itu bergerak pada pemberdayaan hasil desa sehingga desa mempunyai Pendapat Asli Desa (PAD) sendiri.
"Bundes harus pada penjualan kamplang, jual hasil bumi, jual ikan dasar sehingga ada pemasukan buat desa," terang Dahrun.
Dia menambahkan, pada tahun depan, nantinya ada bantuan dari Kemendes RI untuk Bundes yang telah terbentuk, dimana setiap desa, memperoleh anggaran untuk modal Bumdes sebesar Rp.50 juta.
"Nantinya kita buat proposal untuk mendapat bantuan Bundes dimana per desa Rp.50 juta di Halsel pada tahun 2018 dari Kemendes, itu disampaikan Kasubdit Bundes Kemendes," terang Dahrun yang akrab disapa Dakas.
Saat ini, kata dia, sudah ada 58 desa di Halsel yang telah membentuk Bundes dan bakal menerima bantuan untuk modal dari Pemda Halsel melalui Dana Desa (DD).
"Jadi DD untuk pemberdayaannya itu digeser ke kegiatan dan modal Bundes bagi 58 desa di Halsel untuk tahun 2017 ini," ujar Dakas yang juga ketua KNPI Halsel.
Dia lalu mencontohkan, desa Ponggok di Jogja Jateng, dimana melalui kegiatan belajar, dalam satu tahun desa tersebut mendapat PAD sebesar Rp.15 miliar.
"Jika kegiatan Bundes itu dikelola dengan baik, maka desa tersebut akan terlihat hasilnya dimana memiliki PAD yang jelas," ujar Dakas memberi motivasi.((red)