HALSEL, OT - Untuk mencegah meningkatnya penyebaran covid 19 di Halmahera Selatan, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Babang kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru dengan Nomor: UM.006/1/20/UPP.BBG-2022 tentang Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi, Penerapan Protokol Kesehatan, dan Wajib Menunjukan Kartu Vaksin bagi Calon Penumpang Kapal Laut di Pelabuhan Babang dan Pelabuhan Kupal.
Kepala UPP Babang, Rosihan Gamtjim, melalui siaran persnya, menyatakan, edaran tersebut sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan potensi penyebaran covid-19 khususnya varian omicron.
"Kami sampaikan kepada seluruh calon penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan atau ke Pelabuhan Babang dan Pelabuhan Kupal harus mematuhi edaran yang telah kami terbitkan," sebutnya.
Dalam edaran tersebut, berisi sejumlah poin untuk kepatuhan penumpang dalam bepergian melalui pelabuhan Kupal dan Babang.
"Jadi ada proses pemeriksaan pelaku perjalanan dengan cara digital menggunakan aplikasi Peduli Lindungi di Pelabuhan Babang dan Pelabuhan Kupal. Apabila tidak memungkinkan proses pemeriksaan melalui digital, maka akan dilakukan pemeriksaan secara manual oleh tim satgas covid-19 Kabupaten Halmahera Selatan," terangnya.
Selain itu kata Rosihan, pihaknya juga menerapkan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan, dan 3T (testing, tracing, treatmen), serta mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan covid-19.
"Yang pasti harus menunjukan kartu vaksin (minimal dosis pertama)," ujarnya.
Rosihan juga menjelaskan, Tim Satgas Kabupaten Halmahera Selatan dan Tim Vaksinator juga membuat posko di Pelabuhan Babang dan Pelabuhan Kupal.
"Surat edaran ini berlaku efektif sejak tanggal 1 Maret 2022 dan diperpanjang sesuai kebutuhan dan atau perkembangan terkahir di lapangan," terangnya.
Edaran tersebut, lanjut dia, sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk/pemberitahuan dari instansi yang berwenang.
"Ini dilakukan karena pandemi Covid-19 terus meningkat, maka dari itu, kita harus patuh terhadap protokol kesehatan sebagaimana yang kami keluarkan Surat Edaran tersebaru," tutupnya.
(iel)







