KALBAR, OT - Bupati Sekadau Aron, kembali menyerahkan secara simbolis Sertifikat hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga desa Gonis Tekam, Senin (10/07/2023) di kantor desa Gonis Tekam.
PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat penting cukup bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari perselisihan serta pertengkaran di kemudian hari.
Bupati didalam arahannya mengatakan, agar masyarakat yang menerima sertifikat adalah sebagai bukti bahwa kepemilikan tanah sah secara hukum. Namun, kata dia lagi jika sudah ada sertifikat jangan geser lagi patok batas dengan teman, karena didalam sertifikat sudah tertera luas dan batas tanah, jika di geser pun kalau di teliti ulang sama saja. Karena sistem pengukuran sudah menggunakan JPS.
Jadi,.mau di geser seperti apapun tetap saja ketahuan, sebaiknya tetap konsisten dengan batas yang sudah ada, karena hal itu hanya memicu perselisihan dengan teman saja.
"Saya berpesan jangan sampai tanah yang sudah menjadi hak milik ini di jual. Karena Tuhan tidak pernah menciptakan tanah kembali. Tuhan hanya menciptakan manusia, Jadi tanah yang sudah ada supaya dimanfaatkan untuk kepentingan menambah penghasilan keluarga," ingatnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa mewakilkan pemerintah daerah kabupaten Sekadau dirinya mengucapkan terimakasih kepada pihak kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Sekadau yang telah mensukseskan program PTSL tersebut dengan baik dan tepat waktu.
"Saya juga mengucapkan banyak terima kasih atas ditunjuknya desa Gonis Tekam sebagai projek percontohan desa bebas Stunting," kata Aron.
Bupati juga pada kesempatan itu mengatakan, bahwa program pemerintah saat ini sudah berjalan dengan baik, berupa program unggulan IP3K, sudah berjalan dengan baik meskipun saat ini masih bertahap. namun pemerintah tetap konsisten dengan program unggulan.
Sementara itu di tempat yang sama kepala kantor BPN Sekadau Kainda mengatakan, program PTSL di kabupaten Sekadau sudah diselesaikan tepat waktu, sehingga kabupaten Sekadau menjadi kabupaten pertama yang penyelesaiannya program PTSL tepat waktu.
Kepada penerima manfaat dia berpesan, setelah menerima sertifikat segera melakukan pengecekan seperti nama, alamat dan tanggal lahir penerima, jika terdapat kesalahan penulisan pada sertifikatnya supaya segera melapor ke BPN untuk dilakukan perbaikan.
'Saya berpesan kepada penerima sertifikat agar disimpan dengan baik agar tidak hilang.Sebab Menganti sertifikat lebih mahal dari pada buat baru," ingatnya.
Sementara itu Rizal Arafat kepala desa Gonis Tekam, dalam paparannya menyebutkan, bahwa desa Gonis Tekam saat ini berpenduduk 5.305 jiwa dengan DPT pemilih 4.007 jiwa.
Dulu zaman kepala desa sebelumnya desa Tekam juga pernah mendapatkan program yang sama. Untuk itu hari ini jumlah sertifikat yang bagikan adalah 500 Persil sisanya masih ada 490 Persil termasuk sertifikat yang belum selesai dan yang buat baru.
Untuk itu, atas nama masyarakat desa Gonis Tekam kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Sekadau dan pihak BPN.
"Mudah-mudahan sertifikat yang sudah diterima bisa bermanfaat bagi masyarakat yang menerima manfaat," ucap Rizal.
Hadir pada acara tersebut ketua DPRD Handi, ketua BPD desa Gonis Tekam dan anggota, para Kadus dan perwakilan penerima sertifikat PTSL
(red)