Home / Nusantara

Bea Cukai Tetnate Akui Belum Tindak Miras Tanpa Cukai

19 Desember 2021
Miras (foto_ist)

TERNATE, OT - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), mengaku belum melakukan penindakan terhadap Minuman Keras (Miras), tanpa cukai, misalnya Miras jenis cap tikus.

Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai kota Ternate, Jims mengatakan, untuk pengawasan Bea Cukai sendiri dalam hal minum memang ada aturan tersendiri, dimana untuk minuman tradisional contohnya di Ternate Miras jenis captikus itu diluar pengawasan Bea Cukai.

Namun kata dia, untuk minuman yang diawasi itu minuman berbotol dan berlebel itu di atas pengawasan kantor Bea Cukai dan wajib harus ada pita cukai di minuman tersebut jika tidak maka itu dianggap minuman ilegal.

Jims jelaskan, dari sisi pengawasan minuman berlebel ini ada tiga gelonggongan yakni golongan A,B dan golongan C untuk golongan A sendiri diawasi kandungan alkohol mulai dari 5 persen kebawah biasa di kenal dengan minuman bir bintang.

Sedangkan golongan B diawasi kandungan alkohol mulai dari 5 hingga 20 persen biasa dikenal dengan minuman wine, dan anggur merah dan untuk golongan C diawasi kandungan alkohol mulai dari 20 persen spirit biasa di kenal minuman fotka, captain morgan dan chivas.

"Jadi tiga golongan ini yang terus kita pantau dan melakukan pemeriksaan jika masuk ke Ternate baik minuman impornya maupun dari dalam negeri itu wajib kita periksa pita cukainya," ungkap Jims, Sabtu (18/12/2021).

Kepala Seksi juga mengaku, dari sisi penjualan sendiri Bea Cukai Ternate akan mengikuti peraturan yang dikeluarkan dari pemerintah setempat jika dilarang maka Bea Cukai tetap akan menindak.

"Sekarang meski ada larangan, namun minuman masih beredar maka itu Bea Cukai pastikan minuman legal yang sudah dibayar pita cukainya," katanya.

Sementara jika Miras yang masuk tanpa pita cukai, maka Bea Cukai memastikan minuman tersebut ilegal, hanya saja sejauh ini dari pengawasan Bea Cukai Ternate belum melakukan penindakan minuman ilegal yang sering masuk ke tempat-tempat hiburan malam yang ada di kota Ternate.

"Jadi yang kami awasi masuk ke Ternate kebanyakan minuman beralkohol 5 persen, yakni rata-rata bir bintang dan itu dari sisi cukainya memang legal, karena cukainya diselesaikan dengan cara pelunasan di tempat seperti di pabrik," katanya.

Jims menambahkan, miras yang sering masuk ke Ternate adalah bir bintang dan itu terus dipasok dari luar Ternate, sementara dari sisi cukai memang legal karena ada pelunasan ditempat cukainya.

"Untuk cukainya memang kita temukan legal ketika ada pasokan minuman bir bintang ke Ternate, namun ketika kita temukan ilegal maka tetap kita sita barangnya," tutup Jims.(ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT