Home / Nusantara

Bea Cukai Catat Tiga Kabupaten di Maluku Utara Paling Banyak Beredar Rokok Ilegal

18 Desember 2021
Jims (foto_randi)

TERNATE, OT - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), mencatat sepanjang tahun 2021 sudah menyita puluhan batang rokok ilegal yang dipasok dari luar daerah.

Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai kota Ternate, Jims mengatakan, untuk penindakan rokok ilegal yang masuk ke Malut sendiri, Bea Cukai sudah melakukan operasi sebanyak 14 kali dengan hasil sitaan Barang Bukti (BB) sebanyak 20.80 batang rokok ilegal.

Kata dia, modus penyelundupan sendiri puluhan batang rokok ilegal ini ditemukan karena tidak ada pelekan pita cukai pada bungkus rokok, yang sudah diedarkan ke kios-kios pedagang yang ada di pinggir jalan.

"Kita temukan BB ini saat petugas kita melakukan operasi di lapangan dan kebanyakan kita dapatkan BB pada kios-kios di pinggir jalan yang sudah diedarkan, sehingga langsung kita sita," ungkap Jims, Sabtu (18/12/2021).

Dia juga mengaku, untuk lokasi ditemukannya BB ini lebih banyak petugas Bea Cukai temukan di Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Kepulauan Sula dan di pulau Obi, Kabupaten Halmahrra Selatan.

"Tiga Kabupaten ini yang banyak ditemukan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai," ujarnya.

Ia mengaku, dari hasil penindakan operasi pasar di lapangan banyak sudah diedarkan ke kios-kios yang ada, selain itu juga sudah melakukan himbauan kepada para penjual jika ada yang menitip rokok tanpa pita cukai maka jangan diambil karena itu ilegal.

"BB yang sudah disita akan dimusnahkan pada akhir bulan Desember 2021 nanti," pungkasnya.(ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT