TERNATE, OT - Sebanyak 26 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambula Ternate, Maluku Utara diberikan asimilasi Covid-19.
26 napi yang diberikan asimilasi oleh Lapas tersebut, sebelumnya telah dilakukan penilaian terutama penilaian perilaku selama menjalani proses penahanan di dalam Lapas Ternate.
Kepala Lapas kelas IIA Ternate, Maman Hermawan mengatakan, 26 napi yang diberikan asimilasi Covid-19 tersebut, sudah sesuai dengan Permenkumham RI No.43 tahun 2021.
Menurutnya, jumlah napi yang mendapat program asimilasi itu merupakan jumlah napi yang terhitung sejak Januari hingga Juli 2022, dengan jumlah 17 perkara narkoba dengan pidana dibawah 5 tahun, 3 kasus pencurian, 2 kasus kesehatan, 1 perlindungan anak, 1 kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan 1 kasus perbankan serta 1 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"26 orang itu adalah jumlah keseluruhan dari Januari sampai sekarang dan ini paling banyak adalah kasus narkoba," ucap Maman, Senin (11/7/2022).
Untuk tahun 2021, kata Maman, ada kurang lebih 44 napi yang diberikan program asimilasi dan untuk tahun ini, pemberian asimilasi sudah dilakukan secara ketat.
"Asimilasi tahun ini untuk WBP kasus pencurian dan pemberatan sudah tidak diberikan lagi, hal ini dilakukan karena bagian dari evaluasi," katanya.
Dia menyebut, dalam waktu dekat pihaknya masih akan memberikan asimilasi kepada 1 WBP karena program asimilasi sudah diperpanjang hingga 31 Desember 2022 mendatang.
"Mudah-mudahan dengan bisa kumpulnya kembali dengan kelurga, tahap pembinaan bisa lebih berproses cepat dan tidak lagi melakukan tindakan-tindakan yang diluar dari ketentuan," pungkasnya.(ier)






