Home / Berita / Nasional

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Bom Ikan di Halsel, 3 Berhasil Kabur

17 Mei 2025
Ilustrasi bom ikan (Ist)

TERNATE, OT - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara berhasil mengamankan satu dari 4 terduga pelaku destructive fishing atau penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, di Perairan Desa Waindi, Kecamatan Kepulauan Batang Lomang. Halmahera Selatan, Kamis (15/5/2025) kemarin.

Pelaku inisial AR alias Ardi (19 tahun) itu berperan sebagai penyelam. Sementara, tiga rekannya yang lain berhasil melarikan diri.

Direktur Ditpolairud Polda Malut melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Riki Arinanda menyatakan, 3 terduga pelaku yang berhasil melarikan diri sementara satu terduga pelaku berhasil diamankan petugas.

Menurutnya, kronologis kejadian bermula saat anggota sedang melakukan pengendapan di Pulau Waindi. Saat itu, personel yang bertugas mendengar suara ledakan di sekitar pulau tersebut. 

Selanjutnya, personel bergegas menghampiri lokasi ledakan tersebut dan ternyata ada 4 orang nelayan menggunakan perahu bermesin ketinting diduga melakukan destruktif fishing kemudian personel membuang tembakan agar menghentikan kegiatan.

Kendati demikian, nelayan tersebut tidak menghiraukan lalu melarikan diri menggunakan perahu ketinting dan disitulah dilakukan pengejaran. 

"Namun personel telah berhasil mengamankan 1 dari 4 nelayan yang kabur dikarenakan mesin long boat yang digunakan personel mengalami trobel (mesin tidak bisa hidup) sehingga tidak bisa melanjutkan pengejaran," katanya. Sabtu (17/5/2025).

Alhasil, lanjut Kompol Riki personel kemudian bergegas kembali di Marnit Bacan selanjutnya melakukan penyelidikan pengembangan terhadap nelayan yang diamankan.

"Dari hasil interogasi terduga pelaku berhasil diamankan di dapati bahwa 3 terduga pelaku lainnya masing-masing berinisial R alias Rafik (42 tahun), TR alias Tomi (18 tahun) dan H alias Hasan (19 tahun) merupakan warga Desa Kampung Baru. Kecamatan Pulau Batang Lomang," ungkapnya.

Dijelaskan, terduga pelaku AR ini diamankan beserta beberapa barang bukti berupa selang kompresor dan mouthpiece selam. Sementara untuk tiga terduga pelaku yang masih dilakukan pencarian. 

Kompol Riki menegaskan, pihaknya (Ditpolairud Polda Malut) akan terus berupaya melakukan pencegahan dan pemeliharaan laut di wilayah hukumnya. Meski demikian, kami juga berharap kepada Dinas terkait maupun pemerintah setempat untuk melakukan upaya pencegahan terkait penangkapan ikan menggunakan alat peledak diwilayahnya. Disamping Polisi melakukan upaya penegakan.

"Olehnya itu terkait penangkapan pelaku bom ikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Ditpolairud Polda Malut Nomor:Sprin/314/V/PAM.5.1.2/2025/Ditpolairud Polda Malut tentang memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegak hukum di perairan Kab. Halmahera Selatan," tandasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT