HALTENG, OT- DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menggelar Rapat Paripurna Ke 11 Masa Persidangan II Tahun 2025 dengan agenda Penutupan Masa Persidangan II Tahun 2025, Selasa (6/5/2025).
Rapat yang digelar di ruang rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Halteng Zulkifli Hi Bayan, didampingi Wakil Ketua I Munadi Kilkoda, dan Wakil Ketua II Sakir H. Ahmad.
Paripurna tersebut juga dihadiri Bupati Ikram Malan Sangadji, Sekretaris Daerah Bahri Sudirman, Dandim 1512/Weda Letkol Inf. Nugroho, Kajari Weda dan mewakili Kapolres Halteng bersama OPD dilingkup Pemda Halteng.
Ketua DPRD Halteng Zulkifli H. Bayan mengatakan bahwa tanggal 6 Januari 2025, DPRD Kabupaten Halmahera Tengah telah mengawali kegiatannya di tahun 2025 melalui rapat paripurna ke-1 masa persidangan Il.
Pada masa persidangan II tahun sidang 2025, DPRD telah menetapkan berbagai kegiatan, sesuai mata acara pada masa persidangan II Tahun 2025, sebagaimana tertuang dalam keputusan pimpinan DPRD Nomor: 1003.3/01/DPRD/HT/2025 tanggal 6 Januari 2025 tentang pengesahan Mata Acara pada masa persidangan II Tahun 2025.
Untuk itu perlu kami sampaikan kegiatan sebagai berikut:
1. Pembukaan masa persidangan II tahun sidang 2025.
2. Pengesahan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kabupaten Halmahera Tengah.
3. Pengesahan peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD.
4. Pengumuman hasil penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Tengah Masa Jabatan 2025-2030.
5. Serah terima jabatan Bupati dan Wakil Bupati dan penyampaian pidato Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Masa Jabatan 2025-2030.
6. Penyampaian, pembentukan pansus dan pembahasan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024.
7. Penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024.
"Selain kegiatan yang telah disampaikan tadi, terdapat kegiatan rapat-rapat pada alat kelengkapan DPRD, diantaranya Rapat Paripurna dilaksanakan sebanyak 11 kali, Rapat Pimpinan dan Anggota sebanyak 1 kali, Rapat Badan Musyawarah dilaksanakan sebanyak 5 kali, Rapat pansus sebanyak 8 kali. Dan Untuk Rapat-Rapat Komisi sebanyak 12 kali, terdiri dari Komisi I sebanyak 5 kali, Komisi || Sebanyak 4 kali, Komisi II Sebanyak 2 kali dan Rapat Dengar Pendapat sebanyak 1 kali. Selain itu juga dilakukan Rapat Konsultasi Pimpinan dan Anggota DPRD dengan Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah,"ucap Ketua saat membacakan pidatonya.
Sementara untuk Produk Dewan yakni, Keputusan Pimpinan Dewan sebanyak 1 keputusan, dan Keputusan DPRD sebanyak 8 keputusan.
"Alhamdulillah dari kegiatan Mata Acara sebagaimana yang telah disebutkan tadi, hanya beberapa Mata Acara seperti Pengesahan Rancangan Peraturan DPRD Tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD yang belum dilaksanakan, dan akan dibawakan di masa persidangan berikutnya,"jelas Politisi PKB itu.
Zulkifli mengatakan rapat paripurna hari ini menandai telah berakhirnya kerja-kerja DPRD Kabupaten Halmahera Tengah pada masa persidangan Il Tahun sidang 2025.
"Untuk itu atas nama pimpinan, saya sampaikan terima kasih dan penghargaan kepada rekan pimpinan dan anggota dewan, serta pemerintah Daerah yang telah mendukung kerja-kerja DPRD pada masa persidangan II Tahun sidang 2025,"ucap ketua sembari menutup Peripurna Penutupan masa persidangan II.
(red)