TERNATE, OT - Pemerintah Kota Ternate melalui Bagian Pemerintahan Setda Kota Ternate menjadwalkan bertemu pihak Kementerian Dalan Negeri (Kemendagri) untuk berkonsultasi terkait rencana pemekaran Kelurahan di Kota Ternate.
Konsultasi pemekaran Kelurahan di Kota Ternate ini dilakukan setelah Kemendagri berencana mencabut kebijakan moratorium pemekaran wilayah di Indonesia pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Kota Ternate, Fahruddin Ginting, menyatakan, dua Kelurahan yang diusulkan untuk dimekarkan adalah Kelurahan Mari Aru, hasil pemekaran dari Kelurahan Maliaro, dan Kelurahan Torano, hasil pemekaran dari Kelurahan Marikrubu.
Menurutnya, setelah Pemerintah Pusat mencabut moratorium, pihaknya berencana berkonsultasi membahas rencana pemekaran dua Kelurahan di Kecanatan Ternate Tengah.
“Jadi moratorium sudah dicabut. Besok kami ke Kemendagri untuk konsultasi pemekaran Kelurahan, sesuai dengan surat permohonan dari tim Kelurahan yang sudah masuk,” kata Fahruddin.
BACA JUGA : Siap-Siap, Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Ternate Dirombak
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Dr Rizal Marsaoly, menyatakan dukungan terhadap rencana pemekaran yang digaungkan oleh masyarakat Kelurahan Maliaro dan Marikurubu di Kecamatan Ternate Tengah.
Dia menyatakan, dukungan Pemerintah Kota Ternate dilakukan dengan menyiapkan data dan potensi Kelurahan pemekaran serta proses administratif termasuk melakukan konsultasi dengan Kemendagri.
“Saya sudah tandatangani surat tugas Kabag Pemerintahan untuk pengurusan itu (pemekaran) ke Kemendagri. Jadi tidak ada masalah. Harapannya pemekaran segera dilakukan. Kami tetap dorong agar pemekaran ini bisa segera dilakukan,” kata Sekda.
Sebelumnya, berbagai tahapan pemekaran telah dilakukan oleh tim pemekaran, Pemerintah Kota Ternate bersama DPRD setempat.
Berbagai administrasi telah disiapkan namun rencana ini sempat tertunda karena kebijakan moratorium dari pemerintah pusat jelang Pilkada 2024 lalu.
Kemendagri secara resmi membekukan sementara seluruh proses pemekaran daerah, baik Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan hingga ke tingkat Desa dan Kelurahan.
(fight)