Home / Berita / Nasional

Kejari Ternate Tarik Aset Pemkot dari Pensiunan ASN

07 April 2022
Kasi Datun Kejari Ternate menyerahkan dua aset milik Pemkot Ternate ke Dinas Lingkungan Hidup (Ir/indotimur)

TERNATE, OT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), menarik sejumlah aset milik Pemkot Ternate yang masih dikuasai pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berdasarkan data yang dimiliki, aset milik Pemkot Ternate yang dikembalikan antara lain, satu unit sepeda motor dan satu unit mobil pick up yang tercatat sebagai aset pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate.

Kadis DLH Kota Ternate, Tonny S. Ponto mengatakan, hari ini pihaknya dipanggil ke Kejari Ternate untuk menerima penyerahan aset sitaan milik Pemkot Ternate dari mantan pejabat pensiunan.

"Hari ini ada dua aset yang dikembalikan, 1 sepeda motor dan 1 mobil pick up," ucap Kadis DLH Kota Ternate.

Menurutnya, terkait penarikan aset memang sudah ada bentuk kerjasama dengan Kejari Ternate, jadi setiap aset-aset apabila pegawai yang sudah pensiun harap segera dikembalikan.

"Jangan jadikan sebagai lahan milik pribadi," katanya, Kamis (7/4/2022).

Lanjutnya, yang nama aset negara semestinya dikembalikan kepada pemerintah, maka kedepan diharapkan lebih ada kesadaran diri sehingga pengguna aset negara setelah mendekati akhir masa jabatan atau pensiun segera dilakukan pengembalian.

"Jika tidak dikembalikan maka langkah yang ditempuh mekanisme seperti ini," tuturnya.

Saat ini ada 3 aset yang pihaknya kejar, 2 diataranya telah dikembalikan yang satu masih diproses, karena yang bersangkutan ada diluar kota Ternate.

Sementara Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Ternate, Safri Abdul Muin mengatakan, pengembalian barang bukti berdasarkan surat permohonan dari Kadis DLH Kota Ternate, Tonny S. Ponto.

Atas dasar permohonan itu, Wali kota Ternate memberikan surat kuasa kepada Kejari, dari situ dirinya mengundang para pihak diantaranya, mantan  Kabid Persampahan Yus Karim, mantan Kadis DLH Rahman Dano dan mantan sekretaris DLH Suud Gafur.

"Tiga orang ini mantan ASN yang pensiun maupun yang telah pindah di provinsi, namun masih menggunakan aset milik pemerintah Kota Ternate," ungkapnya.

Kata dia, pihaknya lakukan negosiasi pada hari Senin 4 April 2022 yang kemudian disepakati oleh keduanya, sehingga hari ini diserahkan aset tersebut ke Kadis DLH.

"Barang bukti yang dikembalikan seperti mobil pick up yang dikuasai pak Yus Karim, sepeda motor yang dikuasai Suud Gafur kemudian satu lagi kendaraan roda 4 yang dikuasai mantan Kadis DLH tersebut,nyang saat ini masih di cari bukti kepemilikannya," tandasnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT