Home / Berita / Nasional

e-Parkir Diberlakukan, Dishub Ternate Imbau Warga Tidak Membayar Parkir di Luar Petugas Dishub

21 April 2025
Petugas Dishub yang ditempatkan di pintu-pintu masuk Zona Ekonomi Terpadu

TERNATE, OT - Pemerintah Kota Ternate, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), mulai menerapkan sistem parkir digital (e-parking) pada Senin (21/4/2025) pada sejumlah pintu masuk Zona Ekonomi Terpadu (ZET) atau kawasan pusat kota.

Penerapan e-parking dengan menggunakan alat Mobile Parking Syatem (MPS) merupakan salah satu terobosan Dishub untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor retriabusi khususnya parkir tepi jalan.

Selin itu, kebijakan e-parking juga merupakan proyek perubahan (proper) Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Mochtar Hasim saat mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) tingkat II angkatan XIII pada Badan Diklat Daerah Istimewa Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

Sedikitnya ada 8 pintu masuk ZET yang ditempati petugas Dishub Kota Ternate untuk melakukan penagihan kepada para pengendara yang akan memarkir kendaraan di pusat kota.

.

Kepala Dishub Kota Ternate, Mochtar Hasyim, menyampaikan, penerapan e-parking mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) terbaru, sebagai upaya penataan retribusi parkir yang lebih modern dan transparan.

“Pola penagihan kami ubah sesuai dengan regulasi terbaru. Mulai pagi tadi, jajaran Dishub telah mulai menerapkan sistem ini di delapan titik pintu masuk kawasan zona ekonomi,” kata Mochtar.

Dia menerangkan, salah satu tujuan utama skema ini adalah mengatasi keluhan masyarakat terkait pembayaran parkir yang berulang (doble) di lokasi berbeda dalam satu hari.

"Dengan sistem digital ini, pengendara cukup bayar sekali saat petugas melakukan scan plat nomor, warga yang sudah membayar di pintu-pintu masuk, tidak perlu lagi bayar di lokasi parkie," terangnya.

Setelah membayar di pintu masuk, para pengendara dapat mengakses seluruh area parkir di pusat kota hingga pukul 18.00 WIT.

“Jika sudah membayar di pintu masuk, sistem akan otomatis menolak penagihan berikutnya di titik lain. Ini juga mencegah pungutan liar di luar jalur resmi,” ungkap Mochtar seraya meminta warga atau pengendara tidak lagi membayar kepada juru parkir yang berada di lokasi-lokasi parkir.

Mantan Camat Ternate Selatan itu juga mengingatkan warga agar tidak membayar parkir di tempat yang tidak dikelola resmi oleh Dishub, seperti di depan Jatiland Mall dan pasar ikan fufu Gamalama, karena area tersebut sudah termasuk dalam wilayah sistem digital Dishub.

“Jangan sampai warga bayar dua kali hanya karena tidak tahu. Kami harap media turut membantu mensosialisasikan bahwa parkir hanya dibayar sekali dalam sehari sesuai aturan,” tegasnya.

 (fight)


Reporter: Gibran

BERITA TERKAIT