TERNATE, OT - Setelah lebih dari 3 (tiga) bulan layanan tatap muka dihentikan dalam rangka mendukung program pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona (covid-19), KPP Pratama Ternate kembali membuka pelayanan tatap muka bagi seluruh Wajib Pajak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Pembukaan kembali layanan tatap muka KPP Pratama Ternate dilaksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-33/PJ/2020 tentang Panduan Umum Pelaksanaan Tugas dalam Tatanan Normal Baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Kepala KPP Pratama Ternate, Herry Wirawan kepada sejumlah wartawan termasuk indotimur.com, menjelaskan, KPP Pratama Ternate telah melakukan perbaikan sarana dan prasarana untuk memenuhi standar yang telah ditentukan dalam pelayanan perpajakan pada “Tatanan Normal Baru” dengan menyediakan tempat cuci tangan bagi Wajib Pajak sebelum dan sesudah memasuki area Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
“Kepada Wajib Pajak dilaksanakan pengecekan suhu tubuh dengan thermo gun serta diwajibkan memakai masker. Telah diatur juga tempat duduk yang menerapkan physical distancing, mengambil antrian dengan mengunjungi link https://bit.ly/Online942 dan seluruh petugas layanan yang wajib menggunakan masker dan pelindung wajah (face shield),” jelas Herry, dalam rilisnya, Selasa (7/7/2020).
Dia berharap, dengan dibukanya layanan tatap muka oleh KPP Pratama Ternate, dapat dimanfaatkan oleh seluruh Wajib Pajak untuk datang langsung, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah diatur.
Meski layanan tatap muka telah dibuka, namum Wajib Pajak terlebih dahulu membuat janji melalui layanan Whatsapp KPP Pratama Ternate di nomor : 081-270-00-942.
Seperti diketahui, pelqyanan tatap muka perpajakan dihentikan pada 16 Maret 2020. Layanan ini kembali dibuka sejak 15 Juni 2020, kecuali untuk pelayanan sebagai berikut :
Pendaftaran NPWP, pelaporan SPT yang sudah wajib e-filing, permintaan Surat Keterangan Fiskal, dan permintaan validasi SSP PPhTB yang dapat dilakukan secara online pada situs web DJP (www.pajak.go.id)
Aktivasi EFIN, dilakukan melalui email kantor pelayanan pajak (KPP)
Lupa EFIN, dilakukan melalui telepon/email KPP, live chat pada situs web DJP, atau Kring Pajak (telepon 1500 200 dan Twitter @kring_pajak)
VAT refund, dilakukan melalui email KPP yang melayani VAT refund.(ier)