Home / Berita / Nasional

CV.Surya Semesta Sakti Terdaftar dan Distributor Resmi B2 di Malut

18 Januari 2024
Surat Ijin CV Surya Semesta Sakti dari Kementerian

JAKARTA, OT - Polemik terkait surat ijin distributor resmi perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2)7 yang berlokasi di Air Mangga Indah, Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) akhirnya terjawab. 

Hasil penelusuran indotimur.com di Kementerian Perdagangan RI di Jakarta, ternyata CV Surya Semesta Sakti telah terdaftar dan menjadi distributor resmi di Malut yang ijin gudangnya berada di desa Anggai Kecamatan Obi Halsel. 

Berdasarkan Surat perizinan yang terbitkan oleh Kementerian Perdagangan RI dan Kementetian Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang didapat wartawan indotimur.com  menyebutkan, Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko izin dengan nomor : 02820102518630002, yang ditandatangani secara elektronik oleh Menteri Perdagangan/Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tanggal: 3 November 2023.

Dalam surat itu, dijelaskan, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Surat Keterangan Perdagangan Distributor Bahan Berbahaya (SKP Distributor B2) kepada CV SURYA SEMESTA SAKTI dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 02820102518633. beralamat Kantor di Air Mangga Indah, Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halsel, Provinsi Malut dengan status Penanaman Modal PMDN5 dan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46653 - Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2)7. 

Dalam surat ijin dijelaskan, CV.SURYA SEMESTA SAKTI telah memenuhi persyaratan dan kewajiban sesuai dengan kode KBLI Pelaku Usaha dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen Izin yang dimaksud, dimana Pelaku Usaha dengan Izin tersebut di atas wajib menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Diterbitkan tanggal: 3 November 2023 a/n Menteri PerdaganganMenteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,Ditandatangani secara elektronikDicetak tanggal: 3 November 2023.

Dalam lampiran surat ijin tersebut, juga dicantumkan, data teknis Surat Keterangan Perdagangan Distributor Bahan Berbahaya (SKP Distributor B2), dimana Jenis Barang /Jasa Dagangan Utama Natrium Sianida, dengan Kode HS 2837.11.00, atas nama Importir PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia beralamat di Air Mangga Indah, Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halsel Provinsi Malut. 

 (@by)


Reporter: Ikbal Bafagih
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT