Home / Indomalut / Morotai

Begini Klarifikasi Kontraktor Soal Pengunaan Mobil Dinas Pemda Morotai

28 Maret 2025
foto ilustrasi

DARUBA, OT - Kontraktor inisial R di Kabupaten Pulau Morotai angkat bicara soal mobil dinas, jenis Hilux Double Cabin yang dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai. 

Kepada indotimur.com, Jumat (28/3/2025) dia (R) mengaku jika sejak tahun 2023 mobil tersebut berada di tangannya,  dan ditarik kembali oleh Pemkab Morotai pada hari Senin, 17 Maret 2025.

Dia membeberkan, awal mulanya, pada tahun 2023 mobil teraebut dalam keadaan rusak berag, sehingga ada kesepakatan antara Pj Bupati Morotai, M. Umar Ali kala itu dengan kontraktor R guna memperbaiki mobil tersebut karena sering mengalami kerusakan. 

"Tahun 2023 kami ada pembicaraan dengan Pak Sekda (Umar Ali-red) yang saat itu sebagai Pj Bupati Morotai, terkait mobil Hilux itu yang sudah rusak atau tidak hidup lagi, katanya sudah pernah diperbaiki di Manado tapi tidak ada perubahan, kemudian saya lihat mobil itu memang benar dalam keadaan rusak," terang R. 

Setelah melihat kondisi mobil, kontraktor R kemudian memperbaikinya, karena terdapat kerusakan pada nozel injektor Hilux Original, Turbo, Alternator Charger, Ban Mobil, Kips Kopling, Kampas Kopleing dan lain sebagainya. 

"Dari kondisi rusak itu, kami perbaiki dan mobil Hilux tersebut hidup kembali, meski dalam beberapa bulan kemudian sering mengalami kerusakan pada Injektor, namun kami selalu rawat dengan baik mobil tersebut, karena sudah ada pembicaraan awal dengan Pak Sekda," tutur R. 

Menurutnya, kenapa mobil Dinas Hilux berada di tangannya sejak tahun 2023 lantaran ia mendapat kabar bahwa mobil tersebut bakal dilelang, namun kenyataan berbanding terbalik, pihaknya seakan-akan dimanfaatkan dan mobil tersebut telah ditarik kembali oleh Pemkab Morotai di bawah kepemimpinan pemerintahan yang baru. 

"Sebenarnya, waktu itu ada pembicaraan juga, Sekda bilang kalau mobil jadi nanti dilelang, makanya mobil itu masih ada di saya sejak tahun 2023," bebernya

Terlepas dari itu, R menyadari bahwa mobil Hilux tersebut merupakan mobil dinas Pemkab Morotai, sehingga dia tidak mencopot suatupun komponen yang ada di dalam mobil tersebut, pihaknya hanya menggantikan segala komponen yang mengalami kerusakan menggunakan uang pribadinya. 

Selain itu,  R menambahkan, ketika anggota Satpol PP Morotai mendatangi rumah, Senin (17/3/2025) dengan maksud menarik mobil Dinas tersebut, R secara sukarela menyerahkan secara cuma-cuma tanpa meminta ganti rugi perbaikan komponen mobil. 

"Saat Satpol PP datang tarik mobil, saya serahkan karena memang itu mobil Pemda Morotai, tapi mobil itu ada kendala pada Injektor sehingga tidak hidup, waktu itu Satpol PP minta saya membuat rincikan biaya perbaikan jadi saya rincikan dan diberikan ke bidang aset Pemda Morotai, karena semua nota lengkap ada di saya, namun prinsipnya saya tidak menuntut untuk ganti rugi," tambahnya

Terpisah, mekanik kontraktor, IR saat dikonfirmasi membenarkan bahwa awal pihaknya mengambil mobil dinas Hilux Double Cabin tersebut, sudah dalam keadaan rusak parah. 

"Iya betul waktu kami mengambil mobil itu kami tarik karena memang dalam kondisi tidak hidup, kami beberapa orang terpaksa tarik mobil itu untuk diperbaiki," singkatnya.

 (hiz)


Reporter: Hizbullah Ode
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT