TERNATE, OT - Setelah mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara, baru-baru ini, Koodinator dan Pengawasan (Korwas) PPNS tata ruang Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate bersama penyidik Reskrimsus Polda Malut melaksanakan koordinasi dan konsultasi PPNS Tata Ruang di kantor Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Malut.
Koordinasi dan konsultasi PPNS Tata Ruang dengan Korwas PPNS dan Penyidik Reskrimsus Polda Malut, sebagai bentuk tindak lanjut persiapan Pengumpulan alat bukti dan keterangan (Pulbaket) dugaaan pelanggaran Tata Ruang di Kota Ternate.
Penyidik Tata Ruang Disperkim Kota Ternate, Musli Mohammad dalam keterangannya menyampaikan, koordinasi dan konsultasi PPNS Tata Ruang dengan penyidik Ditreskrimsus dalam rangka persiapan Pulbaket sejumlah dugaan pelanggaran tata ruang di Kota Ternate, berdasarkan UU nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
Menurutnya, UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur sanksi cukup jelas di bidang penataan ruang. Sanksi tersebut adalah sanksi administratif dan pidana yang menyangkut pelanggar dan pemberi ijin.
Hingga kini, lanjut Muslih, pihaknya menemukan dua dugaan pelanggaran tata ruang di wilayah Kota Ternate, "ini baru sebatas dugaan, ada di Kecamatan Ternate Selatan dan di perbatasan Kecamatan Ternate Utara dan Barat," akunya.
Meski demikian, lanjut Muslih, pihaknya masih dalam tahap Pulbaket, "kita masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan (Pulbaket), sehingga kita masih berkoordinasi dan konsultasi dengan Ditreskrimsus Polda Malut," tutupnya. (thy)