Home / Advertorial / Kotaku

Dua Rumah WTD Minta Ganti Untung, Disperkim Kota Ternate Lakukan Negoisasi

15 Maret 2021
Nuryadin A Rachman (foto_ibenk)

TERNATE, OT - Program nasional penataan kawasan kampung Makassar Timur, dibawah kendali Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR melalui.Balai Prasarana dan Pemukiman Wilayah Provinsi Maluku Utara, Tim Leader KotaKu, renacanya akan dimulai bulan depan.

Meski.demikian, hingga saat ini program yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Intehrasi itu, belum bisa dilaksanakan, sebab dana sharing Pemkot Ternate, belum juga disalurkan.

Kepala Disperkim Kota Ternate, Nuryadin Rachman, usai menemui DPRD Kota Ternate, Senin (15/3/2021), menyatakan, sesuai rencana, kawasan yang masuk dalam program ini, seluas 6,2 hektar, namun yang dilaksanakan pada tahun ini baru 2 hektar.

"Dua hektar, termasuk pelebaran jalan yang saat ini masih ada rumah Warga Terkena Dampak (WTD), namun jika kedepannya terjadi masalah atau belum ada kesepakatan maka akan dialihkan ke kegiatan lain seperti pembuatan drainase dan pendestriian, sehingga anggaran bisa terpakai dan pekerjaan bisa terlaksana," kata Nuryadin kepada indotimur.com.

Dikatakan, dalam program penataan kawasan Makssar Timur, terdapat 8 rumah WTD, yang masih belum menemui kesepakatan atas ganti rugi.

"Disperkim sudah melaksanakan rapat dengan Kejari dan Kejati untuk meminta pendapat hukum dari dua instansi tersebut dalam penyelesaian ganti rugi rumah WTD di Makassar Timur" jelasnya.

BACA JUGA : Tindak Lanjut Penataan Kawasan Kumuh Kampung Makassar Timur, Stakeholder Temui Pemkot Ternate

Mantan Kadis Perindag Kota Ternate itu, menambahkan, dalam rencana pelebaran jalan seluas, 6 meter, terdapat 14 rumah warga, namun sebagian besar sudah menyetujui harga yang ditetapkan oleh KJPP atau tim appraisal.

"Sisa 8 rumah dan beberapa waktu lalu sudah diundang melakukan rapat, 6 rumah sudah setuju namun ada perimbangan, karena tanah yang ada di lokasi berdekatan dengan rumah warga ngotot untuk dihitung dan dibayarkan, kami dan tim KJPP masih mengkaji untuk menghitung ulang, kalau harga sesuai dengan permintaan maka langsung dibayarkan," jelasnya.

BACA JUGA : Disperkim Ternate Berharap Usulan Anggaran Ganti Rugi Lahan Bisa Diakomodir

Lanjutnya, tinggal dua rumah yang saat ini masih dalam negoiasasi, sebab pemilik rumah meminta harga ganti rugi terlalu mahal, dengan hitungan per meter persegi Rp, 11 hingga Rp, 13 juta.

"ini bukan ganti rugi lagi tapi ganti untung karena nilainya cukup tinggi, karena tim appraisal sudah menghitung sesuai dampak sosialnya, dampak ekonomi dan dampak kerugiannya, semua itu sudah dihitung," ungkap Nuryadin seraya menyebut, jika bersandar pada NJOP maka per meter per segi hanya Rp 600 ribu.

"Sebab KJPP sudah menghitung, ada syarat-syarat menghitung yakni dampak sosial ekonomi dan kerugiannya," tutup Nuryadin.

 (awie)


Reporter: Munawir Suhardi
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT