Home / Kabar Kota Tidore

Lima Fraksi DPRD Tikep Setujui Ranperda Penanaman Modal

20 Maret 2021
Rapat Paripurna DPRD Tikep

TIDORE, OT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) menggelar rapat paripurna ke-8 masa persidangan II Tahun 2021 dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi (steemotivering) atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penanaman modal, di Gedung DPRD Kota Tikep.

Sidang Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Ahmad Ishak dan mendapat persetujuan dari lima Fraksi DPRD, masing-masing Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Kebangkitan Bangsa, untuk dibahas menjadi Peraturan Daerah. 

Wali Kota Tidore Ali Ibrahim mengatakan, Ranperda ini baik dari aspek legal maupun aspek materi muatan dan dapat memenuhi standar penyusunan sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 12 Tahun 2019 tentang pembentukan peraturan Undang-undang dan peraturan perundang-undang lainnya dalam perumusan serta pembahasan Rancangan peraturan Daerah tentang penanaman modal Pemerintah Daerah melalui konsultasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk dengan melibatkan tim perancang dan harmonisasi peraturan dari kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku Utara.

Dia menyampaikan apresiasi dan memberikan penghargaan serta ucapan terima kasih kepada Ketua dan Anggota Pansus DPRD Tikep yang telah banyak memberikan kontribusi pemikiran dan tenaga dalam menentukan Rancangan peraturan Daerah yang telah diajukan.

"Insya Allah Ranperda Penanaman Modal yang telah dilakukan untuk dapat di proses," terang Ali Ibrahim

Rapat Paripurna ini dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Tikep Mochtar Djumati, Ratna Namsa, 24 Anggota DPRD,  Asisten Sekda, Forkompimda Kota Tidore Kepulauan serta sejumlah wartawan.

 (Rayyan)


Reporter: Rayyan
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT