DARUBA, OT - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyata Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara (Malut), mendesak Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop), agar menindak agen Minyak Tanah (Mita) yang menyalahgunakan BBM bersubsidi itu.
Desak itu disampaikan komisi II disaat rapat bersama dengan Disperindagkop dan Dinas Pertanian, Rabu (23/5/2018) siang tadi.
Ketua komisi II Feri Lewasiwal yang memimpin rapat tersebut menyampaikan, warga mengeluh soal kelangkaan minyak tanah, karena diduga diselewngkan para agen.
"Kalau sup agen tidak mampu harus dievaluasi bila perlu diberhentikan saja, kerena menyusahkan masyarakat. Meskipun sup agen itu tim sukses Bupati juga dicoret," tegas Deni dalam rapat itu.
Kata Deni, masalah miyak tanah saat ini bukan harga, tapi stok. "Saat ini harga minyak tana Rp 4.000 - 4.500 tidak ada masalah. Yang jadi masalah tidak ada minyak," terangnya.
Sementara anggota Komisi II Antarasari Alam meminta pengawalan ketat dalam distribusi BBM. "Kami minta kedepan para transportir wajib mengantar minyak sampai ke pangkalan dan itu tidak toleransi," tegas Antasari.
Tak hanya BBM jenis miyak tanah, Komis II juga menyoroti BBM jenis Premium yang saat ini diedarkan oleh SPBU Kota Daruba denga pasokan 130 ton/bulan dan di Kecamatan Morut Desa Berebere 50 ton/bulan.
"Jumlah ini saja kita sudah mandi minyak dengan jumlah kendaraan yang ada, tapi kenyataannya warga masih kesulitan karena setiap hari ada yang tidak kebagian," kata Deni.
Sementara Kepala Dinas Perindagkop, Suryati Suaib menjelaskan, pasoka BBM di SPBU Daruba 130 ton setiap bulan, tapi tidak sekaligus masuk dengan jumlah itu.
"Pasokan awal 10 ton dan Berebere 5 ton, nanti kalau habis kita komunikaskan dulu baru minyak datang. Maka kendalanya disini," jelas Suryati.
Kehabisan stok, kata Suriati, disebabakan adanya pembeli BBM eceran mengunakan galaon. "Kemarin sebelum saya menjabat di Perindag, ada saja pembeli bensin di SPBU pakai galon tapi saat ini saya suda tugaskan staf saya yang mengawasi itu," ujar Suriati.
Suryati mengatakan, tak hanya pembeli eceran melainkan ada jatah BBM kepada aparat penenegak hukum. "Minyak selain dibeli pakai galon juga ada jatah Polisi dan Kejaksaan dan itu mereka memiliki nota," ungkap Suriati.
(hiz)