Home / Info Pasar

Harga Minyak Tanah di Haltim Tidak Sesuai HET

Disperindagkop: Izin Usaha Akan Dicabut
01 Februari 2018
Penertiban Mita di salah satu Pengecer
MABA,OT- Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Solar oleh Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Malut, nampaknya tidak berlaku bagi APMS, UD dan Pengecer di wilayah Kota Maba.
 
Buktinya, dari penertiban yang dilakukan oleh Perindagkop dan UKM, Kamis (01/02/2018) tadi, sejumlah APBM, UD dan Pengecer menjual Minyak Tanah (Mita) tidak sesuai HET. Sementara Harga HET per liter Rp 4.600.
 
Kepala Bidang Perdagangan Lutfi Karim mengatakan, penertiban BBM di wilayah Kota Maba ini dilakukan karena berdasarkan keluhan warga yang mengaku APMS, UD dan Pengecer menjual BBM jenid Mita tidak sesuai HET.
 
"Jadi hari ini kita cek seluruh APMS, UD dan pengecer karena ada laporan bahkan keluhan warga," kata Lutfi kepada Indotimur.com, Kamis (01/02/2018).
 
Disebutkan, misalnya Pengecer Nasrul dirinya menjual Mita Perliter Rp 8.000 yang dia dapatkan dari Pengecer Hersan dengan harga Perliter Rp 7.000. "Jadi mereka ini menjual Mita tidak sesuai HET, bahkan dua kali lipat dari HET," sebut Lutfi.
 
Dikatakan, selain Pengecer juga sejumlah APMS dan UD di wilayah Soagimalaha dan Sangaji yang diduga menjual harga BBM diatas HET. "Kita menduga hal ini juga akan dilakukan oleh mereka, makanya kita akan tindak," katanya.
 
Dia menegaskan, akan menindak sejumlah APMS, UD dan Pengecer apabila tidak menjual BBM jenis Premium dan Solah dan Mita. "Hari ini kita masih berikan toleransi, apabila selanjutnya ada kedapatan kita akan cabut izin menjual," tegas mereka.


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT