TERNATE, OT - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate telah melakukan pemeriksaan terhadap alat ukur (nosel) Bahan Bakar Minyak (BBM) pada sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Ternate.
Selain SPBU, pemeriksaan alat ukur juga dilakukan pada sejumlah Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) di Kota Ternate.
Pemeriksaan nosel BBM pada sejumlah SPBU dan alat ukur di APMS ini, melibatkan tim khusus yang terdiri dari, Balai Standarisasi Metrologi Legal (BSML) Regional Makassar, tim Metrologi Kota Ternate serta Disperindag Kota Ternate.
Kepala Dinas Perindag Kota Ternate, Nuryadin Rahman kepada indotimur.com, Jumat (5/4/2019) di ruang kerjanya menyatakan, tera ulang terhadap alat ukur pengisian BBM di SPBU dan APMS, merupakan bagian dari perlindungan konsumen, agar konsumen benar-benar percaya dan tidak merasa dirugikan.
Kata dia, sebelumnya Disperindag mendapat laporan soal alat ukur yang bermasalah pada sejumlah SPBU dan APMS di Kota Ternate, "di Kalumata ada 3 nosel, di Maliaro 1 nosel dan di Soa Sio 1 nosel, itu yang bermasalah, tapi kemarin kita sudah turunkan tim khusus untuk melakukan pemeriksaan atau tera ulang dan hasilnya sudah tidak ada lagi yang bermasalah," tutur Nuryadin seraya menyebut, ada losis pada nosel yang dioperasikan pada sejumlah SPBU tersebut.
Namun, lanjut dia, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim khusus, seluruh nosel pada SPBU di Ternate sudah berfungsi normal atau tidak lagi bermasalah, "ini juga merupakan program dalam rangka bulan suci Ramadhan," ujarnya.
Nuryadin menyatakan, pihaknya secara rutin akan melakukan tera ulang pada APMS dan SPBU di Kota Ternate, "kita jadwalkan setiap enam bulan kita lakukan pemeriksaan terhadap alat ukur BBM di SPBU. Kita memastikan tingkat akurasinya,” ujar Nuryadin seraya menyebut, pihaknya juga akan segera melakukan penertiban, jika ada laporan atau indikasi nosel bermasalah.
Setelah melakukan pemeriksaan pada APMS dan SPBU, lanjut Nuryadin, dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan penertiban terhadap operasi Pertamini di sejumlah titik dalam wilayah Kota Ternate.
"Setelah SPBU dan APMS baru kita tertibkan Petramini, kalau Pertamini di Ternate itu ada lebih dari 10 unit," ungkap Nuryadin.
Dia memastikan, pihaknya akan segera melayangkan surat pemberitahuan kepada pengelola Petramini untuk melengkapi ijin usaha dan persyaratan lainnya, "hari Senin kita layangkan surat pemberitahuan, setelah itu baru kita tertibkan, jika ada yang tidak melengkapi ijin maka langsung kita segel, sebab kalau bersandar pada Undang Undang Migas nomor 21, maka pengelola Pertamini dapat dikenakan sangsi denda hingga Rp, 60 milyar, jika melanggar ketentuan" pungkasnya.(thy)