Home / Berita / Hukrim

Warga Mangga Dua Utara Desak Polisi Usut Pelaku Pengeroyokan dan Pembunuhan

24 Desember 2021
Lurah dan warga Mangga Dua Utara saat mengelar rapat bersama

TERNATE, OT - Masyarakat Kelurahan Mangga Dua Utara, Kota Ternate mendesak Polres Ternate agar segera menyelesaikan kasus pengeroyokan hingga berujung meninggalnya seorang pemuda yang ditemukan di lapangan Gelora Kieraha.

Desakan tersebut disampaikan warga bersama keluarga korban usai menggelar rapat bersama dengan Pemerintah Kelurahan, Babinkamtibmas dan Babinsa di kantor Lurah Mangga Dua Utara, Kamis (23/12/2021).

“Kami masyarakat meminta agar pihak kepolisian secepatnya mengusut tuntas kasus pengeroyokan hingga menyebabkan meninggalnya MRT, karena kami maupun keluarga korban menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menjalankan proses hukum seterang-terangnya," ucap Lurah Mangga Dua Utara, Zulkarnain Soamole saat menyampaikan pernyataan warganya.

Menurut Zulkarnain, desakan ini disampaikan warga setelah Polisi melalui Wakapolres Ternate berjanji akan mengusut tuntas kasus pengeroyokan dan pembunuhan terhadap pemuda Mangga Dua Utara berinisial MRT beberapa waktu lalu.

Sementara Wakil Ketua LPM Mangga Dua Utara, Jamrud Hi Wahab mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapat kejelasan penanganan perkara dari pihak kepolisian setempat.

"Maka kami meminta agar secepatnya diusut agar supaya persoalan ini cepat meredah" ujar Jamrud.

Dia menyatakan, hingga saat ini masyarakat Ternate, khususnya warga Mangga Dua Utara dan keluarga korban masih terus bertanya-tanya tentang kelanjutan kasus ini.

“Memang terduga pelaku sudah diamankan, tapi tersangkanya sampai saat inikan masih belum ditetapkan," ungkap Jamrud.

Untuk itu, sebagai warga Mangga Dua Utara khususnya keluarga korban meminta agar dalam waktu dekat, Polisi segera menetapkan tersangka dan menyampaikan perkembangan kasus ini secara berkala, sehingga kedepan kasus-kasus ini tidak lagi terjadi.

“Kami berharap dalam waktu dekat, pihak kepolisian segera menuntaskan perkara ini, hingga kedepannya tidak lagi ada korban yang berjatuhan seperti yang dialami saudara kami," tegas Jamrud.

Selain mambahas tuntutan warga, lanjut dia, dalam forum pertemuan masyarakat Mangga Dua Utara juga mendesak Pemda Kota Ternate, untuk menerbitkan regulasi dalam bentuk Perda atau Perwali tentang peredaran dan penggunaan lem eha-bond di kalangan remaja dan anak dibawah umur.

"Kami juga minta Perda Nomor 11 Tahun 2017 yang berkaitan dengan narkotika dan zat adiaktif lainnya direvisi demgan memasukan lem eha-bond sebagai benda khusus atau terlarang untuk digunakan oleh remaja atau anak di bawah umur," ujar Jamrud.

Hal ini kata Jamrud, realita yang terjadi saat ini peredaran dan penggunaan lem eha-bon, minuman keras, ganja dan sabu-sabu di Kota Ternate sudah sangat memprihatinkan, maka butuh kerjasama semua pihak.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT