Home / Berita / Hukrim

Usut Perkara Covid-19, Jaksa Periksa Dua Pengusaha di Ternate

12 November 2022
Ilustrasi

TERNATE, OT - Tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate kembali memeriksa dua pengusaha makanan dalam dugaan perkara korupsi anggaran covid-19 senilai Rp, 22 miliar.

Informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, dua penguasa yang diperiksa masing-masing Raudayanti selaku pemilik catering Ria dan Aisyah Sirajudin sebagai pemilik catering Aisyah.

Sebelumnya tim penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap puluhan orang termasuk mantan Kepala BPBD Kota Ternate, M. Arif Gani, dan Kepala BPBD aktif, Ihsan Hamzah.

Plh Kapala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Ternate, Muhammad Adung saat dikonfirmasi membenarkan informasi pemanggilan tersebut.

Kata dia, pemanggilan terhadap pengusaha catering ini berkaitan dengan anggaran covid-19. "Catering ini ada dua, satu untuk covid dan satu untuk vaksinasi," ucapnya.

Kata Adung, tim penyelidik melakukan pemanggilan terhadap pemilik catering pada Kamis (10/11/2022) kemarin. "Mereka dipanggil sejak hari Kamis kemarin," jelasnya.

Dia juga mengungkapkan, selain pemilik catering ada juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) anggaran covid -19 Andi Malapesi yang juga datang ke kantor Kejari Ternate.

Meski demikian, Adung menyebut, kedatangan Andi ke Kejari hanya mengantar berkas. "Jadi PPK anggaran Covid-19 datang hanya antar berkas saja," ujar Adung.

Dia juga menambahkan, status dugaan kasus anggaran covid-19 saat ini masih dilakukan proses penyelidikan. "Jadi ada anggaran covid-19 dan anggaran vaksinasi, jadi ada yang penyelidikan dan ada yang penyidikan," pungkas Adung mengakhiri.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT