KALBAR, OT - Tidak sesuai dengan volume bangunan ataupun nilai fisik yang ada, diduga bangunan pos kecil di desa Lubuk Tajau ada upaya mark up, sebab bangunan pos yang berukuran 3x2 dengan bahan kayu di nilai Rp 8.030.000 oleh pemerintahan desa Lubuk Tajau.
Bangunan pos kecil yang dikerjakan tahun 2015, pagunya tidak sesuai yang mana jika dilihat dari fisik ada dengan ukuran 3x2 meter, bahanya hanya mengunakan papan biasa bisa mencapai harga Rp 8.030,000. Padahal jika di lihat secara fisik, bangunan itu hanya menghabiskan anggaran 3 juta rupiah, artinya ada mark up Rp 5 juta.
"Kami minta pihak aparat penegak hukum mesti mencros cek, pekerjaan fisik lainya. Mungkin lebih banyak lagi anggaran yang di mark up, oleh pemdes pada waktu itu,"kata salah seorang yang engan namanya di publikasi kepada media ini, Minggu, (19/4) pagi di Sekadau.
Menurut dia, meski terlihat kecil tapi jika hal ini di lakukan di setiap mata angaran fisik, maka jumlah bisa puluhan juta, apalagi kalau di lakukan selama masa jabatan kepala desa.
"Maka dari itu saya minta agar aparat penegak hukum baik dari kepolisian maupun dari kejaksaan mesti mengecek semua pengunaan angaran di desa Lubuk Tajau,mulai tahun angaran 2015 atau pada anggaran tahun sebelumnya,"pintanya.
Tujuannya, agar uang negara tidak disalah gunakan seperti kasus ini. Karna sebagai masyarakat dengan kejadian ini kami merasa di rugikan.(red)






