TERNATE, OT– Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut) mulai tancap gas dalam mengusut dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi. Tidak main-main, Korps Adhyaksa tersebut telah memanggil dan memeriksa Kepala Dinas (Kadis) terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara ini.
Kajari Halmahera Utara, Bambang Sunoto, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap orang nomor satu di dinas terkait tersebut sudah dilakukan. Meski belum merinci jumlah saksi secara keseluruhan, Bambang memastikan proses hukum terus berjalan di bawah koordinasi asisten tindak pidana khusus.
"Sudah dipanggil dan sudah diperiksa. Terkait saksi-saksi lain, teknisnya ada di Aspidsus, namun kemarin memang sudah izin saya untuk memeriksa Kepala Dinas," tegas Bambang saat dikonfirmasi awak media di Ternate, Jum'at (13/2/2026).
Menurutnya, fokus penyelidikan Kejari Halut saat ini adalah mendalami potensi kerugian negara yang muncul dari disparitas harga jual. Bambang menjelaskan, pihaknya tengah memelototi apakah penyaluran pupuk bersubsidi di lapangan sudah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah atau justru terjadi "permainan" harga.
"Namanya barang bersubsidi, kita lihat berapa harganya dan berapa dia jual. Selisih itulah yang kemudian menjadi kerugian negara. Kalau dijual sesuai HET, tentu tidak ada kerugian," urainya. Ia juga menambahkan bahwa fokus penyelidikan lebih kepada penyimpangan distribusi ketimbang pemalsuan produk, mengingat kompleksitas pembuatan pupuk.
Selain fokus pada kasus pupuk, Bambang juga membawa kabar segar terkait penguatan internal lembaga yang dipimpinnya. Kejari Halut baru saja melantik tiga Kepala Seksi (Kasi) baru untuk memperkuat barisan jaksa yang sebelumnya sempat minim personel.
"Awal saya masuk, jaksa di sini hanya lima orang termasuk saya. Sekarang dengan tambahan tenaga baru, kami berkomitmen mempercepat penyelesaian tunggakan-tunggakan kasus satu per satu," tuturnya optimistis.
Di akhir keterangannya, Bambang mengajak masyarakat, LSM, hingga media untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi tindak pidana di wilayah Halmahera Utara. Menurutnya, keterbatasan "mata dan telinga" aparat hukum sangat membutuhkan peran aktif publik guna menciptakan iklim hukum yang bersih.
Sekedar diketahui, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Utara telah memeriksa sekitar 30 orang dalam kasus dugaan korupsi pendistribusian pupuk bersubsidi di Dinas Pertanian (Distan) kabupaten setempat
Dari puluhan orang yang diperiksa di antaranya baru dilakukan kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang tersebar di Halmahera Utara.
(ier)









