Home / Berita / Hukrim

Usai Terima Telepon Dari Pacarnya, Seorang Napi Lapas Kelas IIB Tobelo Ditemukan Gantung Diri

09 Maret 2020
Korban Gantung Diri

HALUT, OT - Seorang narapidana berimisial LFC alias Luis alias M Fatah (25) yang sementara menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo, Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Provinsi Maluku Utara (Malut), ditemukan tewas dengan cara gantung diri.

Berdasarkan informasi yang diperoleh indotimur.com menyebutkan, pada Minggu (8/3/2020) sekira pukul 00.10 Wit, terjadi peristiwa gantung diri salah seorang narapidana.

Korban LFC alias Luis merupakan warga Desa Wailoar Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Sebelum mengakhiri hidupnya di dalam kamar mandi, korban sempat berkomunikasi dengan seseorang melalui telepon selularnya.

Menurut Saksi, Aldi Maikelesi yang juga teman korban sesama narapidana mengatakan, pada pukul 22.50 Wit korban pergi ke kamar mandi untuk mencuci tangan, tapi kamar mandi dalam keadaan terkunci.

“Saya sempat berupaya memanggil oramg yang ada dalam kamar tersebut, namun karena tidak mendapat jawaban, saya kemudiam memutuskan untuk menggunakan kamar mandi yang bersebelahan dengan kamar mandi itu,” jelas Aldi.

Aldi mengaku, korban sebelumnya menerima telepon dari pacarnya, Selvina Gumurujangu sambil menangis di bawah kolong tempat tidur. Dirinya penasaran karena korban tidak berada di tempat, maka ia bangunkan One Simus Bani dan Andri Tasim yang merupakan rekan sesame napi.

Sementara menurut teman korban, Andri Tasim  pada Pukul 23.30 Wit, dirinya dibangunkan oleh Aldi dan menyampaikan bahwa kamar mandi terkunci dari dalam, setelah dicek teman siapa yang tidak berada di tempat tidur ternyata Luis.

"Setelah itu saya mencoba untuk menggedor pintu kamar mandi dan melihat bagian bawah dan atas kamar mandi, tapi korban tidak terlihat karena dalam keadaan mati lampu," ujarnya.

Kata Andri, kebiasaan korban apabila menggunakan HP (handphone) selalu bersembunyi karena takut diketahui oleh petugas Lapas.

"Tapi saya merasa tidak puas karena korban belum juga keluar untuk membuka pintu. Saya langsung berteriak kepada Abubakar selaku Napi yang telah dipercayakan oleh Petugas Lapas untuk membantu melaksanakan piket malam, dan Abubakar Begau langsung menuju Blok A Ruang tahanan korban," tuturnya.

Abubakar Begau menambahkan, setelah dipanggil oleh tahanan Blok A dirinya kemudian melaporkan ke petugas Lapas untuk bersama-sama menuju ruang tahanan blok A.

"Kami melihat dari ventilasi kamar mandi dan saya melihat bahwa ada ikatan kain di ventilasi, kemudian Andri langsung mendobrak pintu kamar mandi, disaat pintu terbuka korban posisi sudah tergantung. Saya langsung mencari pisau dan memotong kain yang terikat di ventilasi. Korban diangkat diletakan di atas tempat tidur, kondisi korban sudah tidak bernyawa lagi," sebut saksi.

Terpisah, Kapolres Halmaher Utara AKBP Yuyun Arief Kus Hendriatmo melalui Kasubag Humas Aiptu Mansur Basing membenarkan adanya kejadian tersebut di Lapas Kelas IIB Tobelo.

"Setelah menerima laporan SPKT, Piket Reskrim dan Unit Identifikasi langsung turun ke TKP dan melakukan olah TKP," jelas Mansur.

Menurut Mansur, bahwa korban sesuai dengan data Lapas, korban beragama Nasrani dengan Nama Luis Ferdinan Colling, tetapi sudah 3 bulan terakhir sesuai dengan keterangan KA Lapas Tobelo bahwa korban telah berpindah keyakinan menjadi seorang Muslim dengan nama M. Fatah.

"Menurut KA Lapas Tobelo bahwa korban akan bebas bersayarat pada tanggal 19 April 2020," ujar Mansur.

Kata Mansur, barang bukti HP Nokia kecil milik Korban dan Kain Sarung telah diamankan oleh Penyidik Polres Halmahera Utara. "Jenazah Korban telah berada di kamar mayat RSUD Tobelo," jelasnya.

"Selanjutnya Piket SPKT membuat permintaan visum dikarenakan keluarga korban tidak berada di Halmahera Utara melainkan berada di Halmahera Selatan," tutup Mansur.(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT