TERNATE, OT - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate, berhasil mengamankan tiga pria di Kota Ternate, masing-masing berinisial RM, ST dan RT, karena diduga melakukan tindakan melanggat hukum pencurian dan pemerasan.
Ketiganya diringkus Sat Reskrim Polres Ternate karena diduga melakukam tindakan pencurian terhadap korban berimisial AB, Warga Negara Asing (WNA) asal India yang berada di Kota Ternate untuk kepentingan bisnis rempah-rempah.
Kapolres Ternate, AKBP Azhari Juanda dalam keterangan resminya menjelaskan, ketiga pria ini ,diamankan Sat Reskrim Polres Ternate pada Senin (4/11/2019) sekitar pukul 22:30 WIT, setelah Polisi menerima laporan dari korban pencurian dari eorang WNA berkebangsaan India dengan inisial AB.
"Setelah menerima laporan, Sat Reskrim langsung bergerak cepat. Tidak sampai 2 jam penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial ST," kata Kapolres dalam press conference di Mapolres Ternate Jumat (8/11/2019).
Kapolres menjelaskan, berdasarkan laporan korban, tersangka ST bersama korban mendatangi sebuah tempat hiburan malam di Kota Ternate. "Saat keduanya berada di tempat hiburan malam, tersangka ST kemudian menghubungi dua tersangka lainnya RT dan RM untuk melakukan pencurian di rumah yang ditempati korban," terang Kapolres.
Kedua tersangka RT dan RM langsung bergerak ke rumah korban setelah sebelumnya sempat membeli obeng sebagai alat untuk membongkar rumah korban.
"Keduanya bertemu dan membeli satu buah obeng dan langsung menuju rumah korban. Keduanya membuka pintu ruko dan langsung naik di lantai II menuju kamar korban untuk mengambil uang korban yang berada dalam.tas hitam yang diletakan dalam lemari," ungkap Kapolres seraya menyebut, setelah berhasil mengambil uang, keduanya langsung melarikan diri.
Korban mengetahui uangnya hilang setelah kembali ke rumah dan memeriksa lemari, uang tersebut sudah tidak ada sehinga korban langsung melaporkan ke SPKT Polres Ternate.
Setelah.melakukan serangkaian pemeriksaan, Polisi kemudian mengamankan tersangka ST yang saat kejadian bersama-sama korban. Dalam pemeriksaan, ST mengaku telah menghubungi RT dan RM untuk melakukan pencurian di rumah yang ditempati korban.
"Dari situlah anggota langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kedua tersangka RT dan RM di Kota Tobelo dan langsung dibawa ke Polres Ternate," terang Kapolres.
Dari ketiga tersangka ST, RT dan RM, Polisi berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa uang tunai senilai Rp, 295,500,000,- 2 unit handphone, buku tabungan, obeng dan sebuah tas hitam.
Hasil pemeriksaan, ST mengaku bekerja di rumah korban, "korban disebut pelit sehingga ST menyusun rencana untuk melakukan pemcurian, sedangkan tersangka RM dan RT memgaku nekat melakukan aksi pencurian karena telilit hutang," ucap Kapolres mengutip pengakuan ketiga tersangka.
Berdasarkan pengakuan korban, total uang yang hilang sebesar, Rp, 325,000.000,- sementara barang bukti yang diamankan sebeaar Rp, 295,500.000,- "hasil.pemeriksaan, uang hasil curian yang sudah dipakai oleh tiga tersangka sebesar Rp, 19.500.000,-
Kapolres menambahkan, dari hasil perbuatan, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal pencurian dan pemerasan 363 dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.(ian)








