TIDORE, OT- Harapan publik Maluku Utara (Malut) agar terdakwa kasus pembunuhan, pemerkosaan dan pencurian, M. Irwan Tutuwarima alias Ronal (35), dihukum mati karena perbuatannya dinilai kejam terhadap korban GWK alias Kiki (19).
Korban dibunuh dan diperkosa lalu pelaku membungkus jenazahnya dengan terpal dan dibuang di hutan, tepatnya di Dusun Lukulamo, Desa Lelilef Weibulan, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah pada bulan Juli 2019 lalu serta barang-barangnya dicuri oleh pelaku.
Kejadian itu sempat menghebohkan masyarakat Maluku Utara (Malut) dan berharap agar pelaku dihukum mati. Bahkan dari berbagai komponen melakukan aksi beberapa kali untuk mendesak aparat penegak hukum mempercepat prosesnya dan mendesak pelaku dihukum mati. Harapan itu akhirnya terkabul setelah Majelis Hakim Pengadilan Soasio, Kota Tidore memvonis Ronal hukuman mati pada sidang putusan, Senin (9/12/2019).
Sidang yang dipimpin Ketua majelis Hakim, Ennierlia Arientowaty menilai, terdakwa Ronal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, pemerkosaan serta pembunuhan berencana terhadap korban Kiki, sebagaimana terdapat dalam dakwaan ke 1 primer penuntut umum.
Selain itu, terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 pembunuhan diikuti dengan pidana lain seperti pemerkosaan, subsider Pasal 338 pembunuhan serta Pasal 365 pencurian dengan kekerasan.
Kasus tersebut bukan hanya menjadi perhatian publik di Malut, tapi beberapa pejabat negara juga ikut memberikan perhatian serta dukungan agar pelaku dihukum berat. Salah satunya Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI Gunawan Suswantoro.
Dukungan Gunawan Suswantoro itu, saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Halmaheta Utara (Halut), Maluku Utara pada 3 Agustus 2019 lalu dihadang warga desa Tahane kecamatan Malifut, Kabupaten Halut.
Sekjen dan rombongan dipaksa turun dari mobil oleh warga desa Tahane, akhirnya rombongan tersebut turun dari mobil dan membentangkan tanda tangan disebuah spanduk panjang sebagai bentuk dukungan hukuman mati bagi tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan Kiki Kumala.
“Perjalanan menuju Tobelo Halmahera Utara terhenti sejenak, ternyata jalan dipalang oleh keluarga korban pemerkosaan dan pembunuhan anak gadis desa Tahane kecamatan Malifut Kabupaten Halmahera Utara," tulis Gunawan Suswantoro pada status faceboknya.
Spanduk yang terbentang panjang di jalan raya desa Tahane tersebut, kata Sekjen dibentangkan oleh keluarga korban sebagai bentuk dukungan untuk pelaku diusut tuntas dan diberikan hukuman mati.(Rayyan)








