Home / Berita / Hukrim

Tolak Nikah Usai Hamili Pacarnya di Bawah Umur, Seorang Pria di Ternate Dipolisikan

31 Oktober 2020
ILUSTRASI_Ist

TERNATE,  OT – Seorang pria berinisial WA (18) warga Desa Wayasipang, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dilaporkan ke Polsek Ternate Utara dengan tuduhan menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil dan melahirkan. 

WA dilaporkan  ke Polisi oleh kakanya korban atas nama Risal Azwad, (41) warga Kelurahan Sango, Kecamatan Ternate Tengah dengan tuduhan kasus persetubuhan anak di bawah umur berdasarkan laporan polisi dengan nomor : LP / 25 / VII / 2020/ Sek Ternate Utara. 

Kapolsek Ternate Utara, Iptu Joni Aryanto dalam keteranganya yang diterima indotimur.com mengatakan, kasus ini dilaporkan oleh kakak korban, karena diduga setelah pacarnya WA sudah menghamili kekasihnya yang masih berusia (16), namun tidak mau bertanggung jawab sehingga dilaporkan ke Polsek. 

Kata dia, dari pengembangan kasusnya masuk dalam perkara kasus persetubuhan anak di bawah umur, sehingga langsung dilakukan penyelidikan oleh penyidik Polsek Utara. 

“Kasus ini kami sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi,” ujar Kapolsek kepada indotimur.com, Sabtu (31/10/2020). 

Menurut, Iptu Joni dari kronologis kasus ini yang sudah dihimpun penyidik terduga tersangka WA melakukan persetubuhan kepada korban berulang-ulang kali layaknya suami istri, hingga korban tidak mengetahui berapa kali pelaku melakukan persetubuhan. 

Kapolsek mengaku, persetubuhan awal antara pelaku dengan korban dilakukan pada 20 Februari 2018 sekitar pukul 21.30 WIT di dalam kamar rumah milik kakak tersangka, tepatnya di belakang Kantor  Pos Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara.  

Selanjutnya, persetubuhan dilakukan juga pada 18 September 2019 sekitar pukul 13.00 WIT di kos-kosan milik teman tersangka di belakang kampus Unkhair, bahkan dari hasil penyelidikan persetubuhan sudah berulang kali ini dilakukan dibeberapa tempat. 

“Korban dan pelaku yang melakukan persetubuhan ini karena mereka saling suka, sehingga dilakukan berulang kali. Berjalannya waktu korban akhirnya hamil dan langsung diketahui oleh keluarga korban, tapi saat korban dan keluarganya memberitau kepada tersangka namun tersangka tidak mau bertanggung jawab, maka tersangka dilaporkan ke Polsek,” ujarnya. 

“Sekarang korban sudah melahirkan anak dari tersangka,” ucapnya. 

Iptu Joni juga menyebut, dalam proses kasus ini sudah dalam tahapan penyelidikan, baik dari pemeriksaan saksi-saksi juga penyidik  mengirim surat permintaan penelitian ke Dinas Sosial kota Ternate. 

Bahkan penyidik juga sudah melakukan penangkapan kepada tersangka, namun saat ini tersangka dilakukan penangguhan penahanan berdasarkan permintaan dari pihak keluarga tersangka, hanya saja tersangka wajib lapor ke Polsek. 

“Sekarang kami hanya menunggu surat balasan dari permintaan penelitian dari Dinas Sosial kota Ternate, selanjutnya dinaikan ke tahap I untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Ternate,” pungkasnya.

(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT