HALBAR, OT - Kasus dugaan korupsi dana hibah DPD KNPI Halbar sebesar Rp 350 juta yang bersumber dari APBD tahun 2017 yang ditangani penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Halmahera Barat (Halbar) tak lagi terdengar.
Meski sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasul instruktur perwasitan di Kota Makassar, namun kabarnya, penyidik tidak menemukan jawaban yang singkron dengan keterangan yang disampaikan saksi dari Pemkab Halbar.
Kasus yang ditangani sejak tahun 2017 itu, hingga saat ini belum ada progress, padahal di jajaran Polres Halbar, tercatat sudah beberapa kali pucuk pimpinan korps baju cokelat tersebut telah berganti.
Kasat Reskrim Polres Halbar, AKP Rasid Usman menegaskan, permintaan keterangan Pemkab Halbar, tentunya sangat dibutuhkan penyidik sebagai gambaran sebelum akhirnya ditingkatkan ke tingkat penyidikan.
Sebab kata Kasat, hasil keterangan dari saksi instruktur perwasitan diperiksa belum ada gambaran dasar yang mengerucut, untuk itu perlu didalami lagi dengan meminta keterangan SKPD teknis.
"Prinsipnya keterangan instruktur perwasitan belum sinkron dengan keterangan Pemda, nanti rencananya akan dimintai keterangan dari Pemda," janji Kasat Reskrim Polres Halbar, AKP Rasid Usman
Meski begitu, Kasat belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan karena masih terkendala dengan pandemi covid-19, hanya saja terbentur dengan wabah covid-19, sehingga jadwal pemeriksaan juga tentu belum dapat dipastikan kapan digelar.
Dia menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini dengan memberikan kepastian hukum dalam penanganan dugaan kasus korupsi dana hibah DPD II KNPI Halbar.
"Tinggal keterangan sakso lagi dari SKPD terkait, setelah itu langsung menggelar ekspos peningkatan status peyidikan," tambahnya.
"Intinya yang terakhir tinggal keterangan Pemkab saja," janjinya. (deko)



