HALBAR, OT - Dugaan perkara korupsi dan penyimpangan pajak pengelolaan dana Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN -KB) pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Halbar tahun 2015, masih berada di meja penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar
Dugaan perkara yang merugikan negara senilai Rp 700 juta itu, telah tiga tahun proses penyelidikan sudah memasuki tahun ketiga.
"Masih dalam tahap penyidikan karena hasil koordinasi dengan BPK kemarin masih terdapat kekurangan berkas pendukung yang harus dilengkapi, dan Asisten Pidsus Kejati juga meminta kami saat melakukan koordinasi kemarin, agar melengkapi berkas tersebut dulu," kata Kapala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Halbar, Galih Martino, Rabu (30/9/2020)
Tidak hanya itu, Kasi Pidsus juga memgatakan, masih ada satu poin yang harus dilengkapi yakni pengajuan surat ke Inspektorat Provinsi Maluku Utara (Malut), namun sampai sekarang belum ada balasan dari pihak inspektorat Provinsi Malut.
"Sehingga kami masih menunggu balasan tersebut dan bukti pendukung yang diminta oleh BPK, kemarin belum semua yang kita dapat," akunya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, sejumlah saksi telah diperiksa oleh Penyidik Kejari Halbar. Mereka yang telah menjalani pemeriksaan diantaranya, Kepala Keuangan Malut, Bambang Hermawan, Kepala UPTD Samsat Halbar, Farida Dorado, dan sejumlah staf UPTD Samsat Halbar. (deko)



