TERNATE, OT– Tim Penasehat Hukum (PH) dari korban dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan, Syafril Taher, mendesak penyidik Satreskrim Polres Ternate untuk segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus yang menimpa kliennya.
Desakan ini disampaikan oleh Tim PH korban, Abdullah Adam, dan Rafiq Hafitzh, menyusul laporan polisi yang telah dimasukkan sejak tanggal 1 Desember 2025 lalu.
Abdullah Adam menjelaskan, peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi di Ballroom Hotel Sahid Bela, Ternate Selatan, pada Senin (1/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIT. Terlapor dalam kasus ini adalah Rizki Fernando Iwisara beserta kawan-kawan (dkk).
"Laporan sudah berjalan cukup lama. Klien kami sudah divisum dan diperiksa sebagai korban. Saksi-saksi pelapor maupun para terlapor juga sudah diperiksa oleh penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polres Ternate," ujar Abdullah Adam dalam keterangan persnya.
Menurut Abdullah, kasus ini seharusnya sudah bisa dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, dilanjutkan dengan penetapan tersangka. Hal ini didasari oleh keyakinan pihak PH bahwa dua alat bukti yang sah telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP jo Pasal 25 Perkap No. 6 Tahun 2019.
"Bukti surat berupa hasil visum, keterangan saksi-saksi, hingga rekaman video saat para pelaku melakukan pemukulan sudah sangat jelas terlihat. Tindakan para pelaku telah memenuhi unsur pidana," tegasnya.
Pihak kuasa hukum juga meminta atensi khusus dan pengawasan langsung dari Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, agar proses hukum tidak berlarut-larut. Akibat kejadian tersebut, korban Syafril Taher diklaim mengalami luka berat.
"Kami meminta atensi ibu Kapolres agar klien kami mendapatkan kepastian hukum dan kasus ini tidak terkatung-katung di meja penyidik," tambah Rafiq Hafitzh, rekan tim hukum korban.
Tim PH menegaskan bahwa perbuatan Rizki Fernando Iwisara dkk diduga kuat telah memenuhi unsur Pasal 351 KUHPidana (Penganiayaan) dan/atau Pasal 170 KUHPidana (Pengeroyokan) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
"Kami berharap proses hukum terhadap para terlapor dilakukan secara transparan demi tegaknya keadilan dan menjaga marwah institusi Polri," pungkas Abdullah.
(ier)







