TERNATE, OT - Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Utara mengklaim tidak mengalami kesulitan untuk melimpahkan berkas perkara kasus aborsi yang dilakukan salah satu oknum mahasiswi pada sebuah perguruan tinggi ternama di Ternate Utara.
Meski demikian, Kapolsek mengaku, molornya pelimpahan berkas, karena pihaknya masih melengkapi berkas lainnya untuk selanjutnya diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Ternate.
Kapolsek Ternate Utara, Iptu Efrian Mustaqim Batiti mengaku, hingga saat ini, berkas perkara kasus aborsi yang mrlibatkan salah satu oknum mahasiswi berinisial K, belum diserahkan ke Jaksa karena masih tahapan melengkapi berkas yang lain, sehingga belum sampai tahap I.
Dia mengklaim, sejauh ini, tidak ada kendala dalam proses perkara ini, hanya saja kasus ini juga melibatkan PPA sehingga ada sejumlah berkas yang harus dilengkapi, "nanti di cek dulu ke PPA karena kasus ini' kan mengarah juga ke PPA nanti ditanyakan pada intinya masih dalam proses melengkapi berkas," ujar Kapolsek sembari menyatakan, saat ini, tersangka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.
Kapolsek menambahkan, tersangka tidak ditahan karena saat ini sedang menjalani pemulihan pasca aborsi, "yang jelas tidak ada kendala sama sekali, kami akan upayakan melengkapi berkas ke tahap I dan selanjutnya ke tahap II, kami akan berusaha semaksimal mungkin sesuai prosedur yang ada dan itu kami akan memenuhi target," tegasnya.
Kapolsek mengaku tersangka terancam dijerat dengan pasal 346 subsider 359 KUHP dengan ancaman dihukum 5 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, kasus ini sebelumnya sudah diberitakan oleh indotimur.com pada Selasa (9/7/2019) lalu. Saat itu, sekitar pukul 17.15 WIT di kos-kosan Dua Putra Satu Putri lingkungan Tanjung RT 01/RW 04 Kelurahan Dufa Dufa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), telah terjadi abosri terhadap janin yang berusia kurang lebih 7 bulan oleh tersangka K.
Kasus ini sempat ditanggani oleh Kapolsek lama, Iptu Ambo Welang, namun hingga saat ini, kasus tersebut belum tuntas.
Sebelumnya, kasus ini juga sempat diberitakan indotimur.com pada Jumat (27/9/2019) akhir bulan lalu. Saat itu, Kapolsek Ternate Utara, yang baru menjabat, Iptu Efrian Mustaqim Batiti mengklaim berkas perkara kasus aborsi yang dilakukan salah satu mahasiswi pada bulan Juli lalu, akan segera dinaikan statusnya ke tahap I, namun hingga memasuki pekan kedua bulan Oktober, kasus tersebut masih berada di meja penyidik Polsek Ternate Utara. (ian)








