JAILOLO, OT – Kepolisian Polres Halmahera Barat (Halbar), kembali merilis penangkapan pelaku pembacokan seorang wanita pemandu karaoke bernama Regina Florensia di Cafe Ratu desa Sidangoli Gam, Kecamatan Jailolo Selatan yang terjadi pada Kamis 4 Januari lalu, oleh tersangka bernama Abdullah Lamadau.
Kapolres Halbar AKBP Bambang Wiriawan, didampingi Kapolsek Jailolo Selatan, Iptu Wahyu Aji, saat konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Halbar, Selasa(9/1/2017) tadi, memaparkan kronologis kejadian tersebut.
Menurut Kapolres, setelah pelaku melakukan penganiayaan terhadap Regina Florensia, pelaku langsung melarikan diri dan bersembunyi di kebun salah satu warga selama kurang lebih dua hari.
Setelah beberapa hari melakukan pengejaran, keberadaan tersangka diketahui oleh jajaran Polsek Jailolo Selatan, kemudian unit Sat reskrim melakukan penyergapan terhadap pelaku. Sayangnya penyergapan tersebut tidak berjalan mulus, lantaran tersangka melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam yang digunakan saat menganiaya korban.
Alhasil, Tim Reskrim terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas, tepatnya di bagian kaki tersangka, dan langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti senjata tajam.
Lanjut Kapolres, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
"Tersangka juga merupakan residivis yang sudah tiga kali berhadapan dengan hukum dan 1 kali dikurung penjara saat berada di Bitung Sulawesi Utara,” jelas Bambang.
"Atas dugaan ini, kami sudah memeriksa 4 saksi termasuk korban sudah dimintai keterangan. Tindaklanjutnya, kami sudah melayangkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar,” tutur Kapolres Halbar, Bambang Wiryawan.
(red)