TERNATE, OT - Penyidik Polsek Ternate Utara, Senin (9/11/2020) melakukan tahap II kasus dugaan prostitusi online atau menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
Kapolsek Ternate Utara, Iptu Joni Aryanto dalam keteranganya kepada indotimur.com mengatakan, pelimpahan berkas dan tersangka berinisial AH alias Diva (22) ke Jaksa karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Polsek Utara.
Kata dia, kasus yang menyeret AH karena diduga menjadi mucikari, yakni mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul, sehingga yang bersangkutan digrebek oleh petugas di rumah kontrakannya beberapa waktu lalu sesuai laporan masyarakat.
"Sekarang proses hukumnya di Polsek sudah selesai, sehingga langsung dilakukan tahap II ke Kejari Ternate,” kata Iptu Joni Aryanto.
Untuk barang bukti yang ikut diserahkan, diantaranya uang tunai sebesar Rp 500 ribu dan 1 buah ponsel.
Sekedar diketahui, Diva dikenal sebagai pimpinan grup prostitusi online, sehingga Diva ditangkap di salah satu rumah kontrakan di kelurahan Marikurubu pada 9 September 2020 lalu. Rumah tersebut diduga menjadi markas Diva menjajakan perempuan kepada pria hidung belang. Diva diduga menjadi mucikari yang memudahkan perbuatan pencabulan.
Saat ditangkap, Diva sempat kabur melalui jendela, namun petugas berhasil membekuknya pada pukul 07.30 WIT yang tengah melintas dengan sepeda motor di lingkungan Tanah Masjid, Kelurahan Kalumpang. Untuk mengelabui petugas, Diva menggunakan hijab.
(ian)



