Home / Berita / Hukrim

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Asrama Pesantren Kabupaten Halteng Bertambah

08 Februari 2021
Eka Hayer (foto_ono)

HALTENG, OT- Tersangka kasus dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan asrama pesantren di Desa Wedana, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) tahun 2016, bertambah tersangka orang.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan kabag Ekbang Setda Halteng berinisial TW dan seorang kontraktor berinisial AH dan ditambahan satu orang tersangka berinisial SB, sehingga total tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Halteng, Eka Hayer mengatakan, kejari telah menetapkan tersangka baru inisila SB dengan jabatan Direktur perusahaan Fortuna yang merupakan anak perusahaan dari PT. Gunung Mas Group.

“Jadi Setia Budi ini meminjam perusahaan CV. Antasari dari tersangka Alfa Yendra. Lalu dalam praktek pekerjaan tersebut, uang itu seharusnya masuk dalam rekening CV. Antasari, tapi kenyataannya uang itu tidak masuk ke CV. Antasari tapi masuk ke PT. Gunung Mas Group,” jelasnya.

Dengan bukti itu, lanjut Eka,  penyidik menetapkan tersangkanya adalah SB, karena dia harus pertanggungjawabkan perbuatannya.

Kata Eka, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain, tapi sementara masih dalam pengembangan karena penyidik sudah menemukan hasil kerugian Negara.

"Sekarang sudah ada hasil audit BPK ke Inspektorat Provinsi. Maka kami menetapkan SB sebagai tersangka bersama AY dan TW," sebutnya.

Lanjutnya, Penetapan SB sebagai tersangka sejak Tanggal 27 Januari 2021 Minggu kemarin, dengan nomor perintah 01/Q.2.15/fd.1/01/2021. Namun sekarang baru di ekspos, karena harus menyerahkan SPDP ke KPK dan ke pribadi tersangka, lalu akan diumumkan secara resmi.

Sementara untuk pemeriksaan tersangka, rencananya minggu depan karena sementara ada pemeriksaan oleh tim pengawasan.

"Jadi minggu depan pemeriksaan tersangka sekaligus pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang lain,"tutupnya.
Untuk diketahui sebagaimana diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan asrama Pesantren ini dianggarkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016 sebesar Rp1,6 Miliar.(red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT