Home / Berita / Hukrim

Terkait DD 2017/2018, Kades Togoreba Sunggi "Dikurung" Penyidik Kajari Halbar 8 Jam

04 Desember 2019
Kantor Kejari Kabupaten Halmahera Barat
HALBAR, OT - Kepala Desa (Kades) Togoreba Sunggi Kecamata Tabaru, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Sefiyanto Tagono diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar terkait dugaan penyalagunaan Dana Desa (DD) tahun 2017 dan tahun 2018 sebesar kurang lebih Rp. 200 juta.
 
Kades Sefiyanto "dikurung" selama kurang lebih 8 jam atau sejak pukul 08.00 WIT hingga jam 15:00 WIT di ruang penyidik Kejari Halbar, untuk dimintai keterangan selaku saksi atas dugaan kasus korupsi DD 2017-2017 yang dilaporkan masyarakat melalui Ketua BPD Togoreba Sunggi Jembris Mouw.
 
Fitrian salah satu penyidik Kejari Halbar membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Kades Togoreba Sunggi atas dugaan kasus korupsi DD di Desa Togoreba Sunggi.
 
"Benar adanya pemangilan dan  pemeriksaan Kepala Desa Togereba Sunggi terkait dengan kasus dugaan penyelagunaan DD pada tahun 2017-2018 dan yang bersangkutan kami periksa untuk dimintai keterangan seputar DD," kata Fitrian kepada sejumlah awak media termasuk indotimur.com.
 
Sementara Kades Togereba Sunggi Sefiyanto Tagono, usai diperiksa mengaku dipanggil oleh  penyidik Kejari Halbar untuk dimintai keterangan terkait DD Togorena Sunggi pada tahun 2017.
 
"Saya datang di kantor Kejaksaan Halbar sekitar jam 08.00 pagi sampai dengan jam 3 sore baru selesai, diambil keterangan,"ungkap Kades.
 
Dikatakan, dari sekian pertanyaan penyidik substansinya mengenai pengelolaan DD Togereba Sunggi tahun 2017-2018 termasuk Alokasi Dana Desa (ADD) pengelolaan pembangunan fisik jalan dan  penghijauan pot permanen.
 
"Hal itu sudah saya jelaskan ke penyidik berdasarkan kondisi riil di lapangan. kan namanya temuan pasti ada, dan temuan itu, tidak serta merta kita lakukan kebijakan pribadi demi melancarkan pelayanan," ungkapnya. 


Reporter: Hasarudin Harun

BERITA TERKAIT