Home / Berita / Hukrim

Terduga Pelaku Penganiayaan Di Fitu Terciduk Di Halut

19 Juni 2019
Terduga Pelaku Diamankan Oleh Tim Gabungan Reskrim Di Polres Halut

TERNATE, OT - Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Selatan bekerjasama dengan pihak Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Utara (Halut), Rabu (19/6/2019) dinihari, berhasil membekuk terduga pelaku penganiayaan terhadap salah seotang pengendara motor di ruas jalan Kelurahan Fitu, beberapa waktu lalu.

Kapolsek Ternate Selatan, AKP Catur Erwin Setiawan kepada indotimur.com di ruang kerjanya Rabu (19/6/2019) mengatakan upaya penagkapan terhadap pelaku, berkat bantuan dari tim Reskrim Polres Halut dan anggota Polsek Selatan yang ditugaskan untuk melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku, dilakukan sekitar pukul 01.10 dini hari oleh tim gabungan dengan melakukan pengerebekan dan penangkapan terhadap terduga pelaku yang berada di salah satu rumah warga.

Meski demikian, Kapolsek belum bisa memaatikan proses penangkapan, termasuk rumah yang ditinggali terduga pelaku, "belum tau di rumah siapa pelaku tinggal dan melakukan perlawanan atau tidak, juga belum tau karena pelaku dan anggota sementara dalam perjalanan menuju ke Ternate, nanti baru dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku," ungkap Kapolsek.

Terduga pelaku, kata Kapolsek, juga merupakan pemain lama atau resedivis dengan kasus yang sama, "sekarang untuk kasus yang kedua ini terduga pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara," kata Kapolsek.

Sementara itu, orang tua korban yang juga Kapenrem 152/Babullah Ternate, Mayor Inf Iriono saat dihubungi indotimur.com mengaku tenang karena pelaku yang melakukan pemukulan terhadap anaknya berhasil ditangkap pihak Kepolisian.

Pihak keluarga, kata iriono, menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak Kepolisian, "kasus ini tetap diproses secara hukum yang berlaku karena sudah melakukan penganiayaan terhadap anak saya," ujar Iriono seraya memastikan kasus ini akan dilanjutkan hingga ke pengadilan. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT