TERNATE, OT– Terdakwa kasus narkoba berinisial HBP alias Dedi meminta kepada aparat Kepolisian agar menindak lanjuti seorang Narapidanan (Napi) pemilik ganja di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ternate bernama Jupek.
Hal itu disampaikan terdakwa HBP disaat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan pembacaan dakwaan oleh Jakksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (16/11/2021).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Iwan Anggoro Warsita didampingi hakim anggota Ferdinal dan Irwan itu, terdakwa mengakui seluruh perbuatanya sebagaimana disampaikan dua saksi dan JPU Akbal Puram dalam dakwaannya. Namun terdakwa meminta aparat Kepolisian melakukan pengembangan terhadap seorang Napi.
Sidang yang diawali dengan mendengarkan keterangan saksi Naim dan La Ode itu, dikatakan bahwa, Dedi ditangkap karena menjadi perantara narkotika jenis ganja di jalan raya kelurahan Bastiong.
“Terdakwa ditangkap pada pukul 15.30 Wit di Kelurahan Bastiong Talangame usai mengambil paket ganja,” jelas saksi di depan majelis hakim.
Lanjutnya, penangkapan terdakwa atas informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di TKP tersebut. Dengan demikian, berdasarkan hasil pengembangan informasi itu saksi kemudian mulai mengamati gerak-gerik terdakwa yang terlihat sedang mengambil sesuatu dan mulai melakukan penangkapan terhadap terdakwa Dedi.
Selanjutnya, dari pengamanan barang bukti tersebut, dilakukan uji laboratorium forensik hasilnya adalah narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, kemudian terdakwa juga setelah di tes urine hasilnya negatif.
“Motifnya terdakwa ini menjadi perantara jual beli ganja atas perintah seseorag warga binaan di Lapas bernama Jupek,” katanya.
"Jupek meminta terdakwa mengambil Narkotika jenis ganja yang sudah diletakkan di belakang Alfamidi Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan yang di isi dalam pembungkus rokok seberat kurang lebih 2,61 gram," terang saksi.
Atas keterangan saksi dan isi dakwaan, terdakwa Dedi mebenarkan kronologis tersebut dihadapan majelis hakim di ruang persidangan.
“Benar yang mulia, apa yang disampaikan para saksi tadi. Namun saya hanya disuruh ambil paket itu oleh Jupek yang kemudian nanti ada seseorang yang akan menelpon saya lalu mengambil barang tersebut,” ujarnya.
"Saya hanya merasa dijebak, semestinya atas kasus ini dilakukan pengembangan oleh pihak Kepolisian kepada Jupek karena barang tersebut miliknya," pungkas terdakwa menambahkan.(ier)



