TERNATE, OT- Terdakwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) MD alias Muhlis, dituntut 2 Bulan Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (24/11/2021).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rudi Wibowo dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Ternate.
“Sebelum saya sampaikan pada tuntutan pidana terhadap terdakwa, terlebih dahulu kami sampaikan hal-hal yang menjadi pertimbangan. Perbuatan yang memberatkan terdakwa adalah meresahkan masyarakat, sementara pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum. Selain itu, luka yang dialami korban tidak membahayakan dalam hal ini luka ringan,” ujar JPU Kejari Ternate, Abdullah Bachruddin dalam tuntutannya.
Selain itu, saksi (korban) telah memberikan maaf kepada terdakwa, lalu terdakwa masih muda usianya sehingga diharapkan bisa merubah sikap dan tingkah lakunya dikemudian hari, terdakwa mengaku dan menyesal atas perbuatannya.
Lanjut Abdullah, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dirinya selaku Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan undang-undang.
“Maka menuntut yang bersangkutan yakni menyatakan terdakwa MD alias Muhlis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa MD alias Muhlis dengan pidana penjara selama 2 bulan. Dan menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” jelasnya.
Kemudian, membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah).
Setelah mendegarkan tuntutan JPU, sidang akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pembacaan putusan.(ier)



