Home / Berita / Hukrim

Tak Penuhi Unsur Hukum, Polda Malut Bebaskan Tiga Wanita Terlibat Prostitusi Online

Ketiganya Hanya Diberikan Pembinaan
04 November 2019
Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Maluku Utara, AKBP Nico Adreano setiawan

TERNATE, OT  - Tiga perempuan muda yang diduga terlibat kasus prostitusi online di Kota Ternate telah dibebaskan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara karena tidak memenuhi unsur hukum.

Ketiga perempuan muda yang terlibat kasus prostitusi online ini masing-masing berinisial MT (21) salah satu warga Tobelo, AD (17) salah satu warga Kelurahan Tabona lingkungan Jan, dan DS (24) salah satu warga Kelurahan Maliaro lingkungan BTN Simpang Lima.

Ketiganya diamankan anggota Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polda Malut beberapa waktu lalu di berbagai tempat menginap di Kota Ternate.

Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Maluku Utara, AKBP Nico Adreano Setiawan, mengatakan, ketiga wanita muda ini diamankan anggota Sat Binmas Polda Malut dalam sebuah operasi Bina Kusuma II di wilayah hukum Kota Ternate.

"Mereka ini diamankan di TKP yang berbeda yakni untuk MT diamankan di hotel Surya Pagi kamar nomor 107, AD dimanakan di Penginapan Lemon Iin kamar nomor 03 dan DS diamanakan di hotel Wisma D'bozz kamar nomor 205," kata Nico dalam keterangan resminya di Mapolda Malut, Senin (4/11/2019).

Kata dia, dari operasi ini, ketiga wanita muda yang diduga terlibat prostitusi online melalui sebuah aplikasi itu,  diserahkan kepada Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Malut untuk dikembangkan.

Namun dari hasil pengembangan penyelidikan, sambung Nico, Ditkrimum tidak menemukan unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 296 Jounto pasal 506 KUHP.

"Karena pada saat diamankan oleh anggota, belum ada proses trassaksi yang dilakukan berupa penyerahan uang maupun kontak seks, itu tidak terjadi sehingga tidak terpenuhi unsur pasalnya," terang Niko.

Selain itu,,lanjut dia, jika dikaitkan dengan undang-undang ITE, juga belum bisa terpenuhi unsur pasalnya mengingat hanya ada komunikasi saja melalui salah satu aplikasi, "tidak ada unsur pornografi dalam hal video maupun foto-foto bugil yang disebar ke pemesan sehingga tindak lanjut dari kasus prostitusi online ini hanya kami lakukan pembinaan," ujarnya.

Namun, untuk satu orang wanita berinisial AD (17), pihaknya telah menyerahkan kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Malut untuk dibina dan langsung diserahkan kepada orang tuanya yang ada di Tobelo.

Nico juga menambahkan, pihaknyai berencana memanggil pemilik atau pengelola hotel tempat ketiganya diamankan untuk dimintai keterangan, "untuk kasus prostitusi online ini baru terjadi dan baru sekali ini kami tanggani," tutupnya. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT