HALSEL, OT - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Halmahera Selatan (Halsel) akhirnya memulangkan salah satu pemandu lagu yang awalnya ditahan lantaran positif narkoba saat menjalani tes urin beberapa waktu lalu.
Dengan dikembalikannya seorang pemandu lagu yang diketahui berinisial N, maka secara otomatis stigma caffe Bungalouw sebagai sarang narkotika dengan sendirinya tidak dapat dibenarkan.
Pemandu lagu seorang wanita berinisial N dikembalikan setelah sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan karena Polisi mengklaim, tidak memiliki cukup bukti untuk mejerat N sehingga akhirnya dikembalikan ke tempat kerja yang bersangkutan.
"Yang bersangkutan kita tes urin, hasilnya positif, tapi karena dikonsumsi yang bersangkutan cukup lama maka, hasil alat tes urin menunjukkan ada hasil positif sebagiannya buram. Dan, kemudian oknum N kita kembalikan karena tidak cukup bukti untuk ditahan," sebut IPTU Mardan Abdurrahman, saat dikonfirmasi indotimur.com, Minggu (3/9/2023).
BACA JUGA : Polisi Temukan Seorang Pemandu Lagu di Caffe Bungalouw Bacan Positif Narkoba
Kata Mardan, pada saat pemeriksaan, N mengakui jika barang haram tersebut pernah digunakan saat masih berada di Provinsi Sulawesi Utara (Manado) tempat kerja sebelumnya.
"Waktu tes urine yang bersangkutan mengakui pernah mengonsumsi narkotika waktu masih di Manado. Tentu, yang bersangkutan kita buat surat pernyataan agar tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut," tukas Mardan.
Diketahui, pasca tes urin terhadap sejumlah pekerja cafe, Satres Narkoba Polres Halsel bekerja sama dengan Dinas Kesehatan menggelar sosialisasi sadar narkoba yang dipusatkan di aula Cafe penginapan Bungalow Satu.
"Nanti tiga bulan kedepan kita tes lagi, karena ada beberapa yang sudah dicurigai, dan masih dalam tahap pengintaian," tutup kasat.
(iel)