HALSEL, OT - Polisi di Halmahera Selatan menemukan seorang pemandu lagu yang bekerja di tempat hiburan malam, caffe Bungalouw, desa Marabose kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, positif narkoba.
Salah seorang pemandu lagu yang diketahui berinisial M dinyatakan positif narkoba, setelah penyidik Satresnarkoba melakukan test urin terhadap sejumlah pekerja malam (ledies) di Cafe Bungalow.
Sebelumnya pada beberapa pekan lalu, Satresnarkoba Polres Halmahera Selatan (Halsel) berhasil meringkus seorang pria berinisial FM alias Fahri di lingkungan Cafe Bungalow.
Fahri diamankan bersama barang bukti berupa 732 butir obat jenis Trihexy. Satresnarkoba Polres Halsel yang dipimpin IPTU Mardan Abdurahman lalu menetapkan Fahri sebagai tersangka karena diketahui tengah mengedarkan obat haram itu dilingkungan Cafe Bungalow yang beralamat di Desa Marabose Kecamatan Bacan Kota Labuha.
Tersangka Fahri kerap mengedarkan bahkan melakukan transaksi obat terlarang itu di lingkungan Cafe milik Tiong San.
Pasca penangkapan Fahri, Satresnarkoba Polres Halsel, lalu mengembangkan dugaan transaksi barang haram di cafe tersebut.
Puluhan pemandu lagu atau Ledies Cafe Bungalow menjalankan tes urine untuk memastikan para pekerja itu menggunakan narkoba atau tidak.
Dari sejumlah ladies Bungalow ada 6 orang jadi target dugaan mencurigakan, bahkan 6 orang itu terus dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Halsel.
Penyidik Satresnarkoba Polres Halsel yang komandani IPTU Mardan kemudian menemukan 1 dari 6 orang ladis itu positif menggunakan narkoba.
Mardan kepada indotimur.com Jumat (1/09) membenarkan perihal tersebut dan mengaku pekerja malam yang diamankan karena positif narkoba berinisial M. "Iya benar ada 1 orang yang kami tes urine ternyata positif Narkoba," ujar Mardan.
Menurutnya, sejauh ini baru satu orang yang positif Narkoba. "Baru 1 orang saja inisial M," singkat mantan Kasi Propam Polres Halsel itu.
(iel)