TERNATE, OT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi Maluku Utara (Malut), selama tahun 2019 menangani 11 kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kasi Penkum Kejati Malut, Apris Risman Ligua mengatakan, untuk capaian Kejati Malut selama Januari-Desember 2019, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) telah menangani proses penyelidikan sebanyak 11 kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Dari jumlah itu, kata Apris, 4 kasus telah dilimpahkan ke proses penyidikan kemudian sisanya 7 kasus yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Kempat kasus dalam tahapan penyidikan itu ada 1 kasus yang sudah dihentikan karena unsur kerugian negaranya sudah dikembalikan, 1 kasusnya lagi telah dilimpahkan ke penuntutan, sementara sisahnya masih 2 kasus dalam tahapan penyidikan,” jelas Apris, kepada wartawan termasuk di ruang kerjanya, Senin (9/12/2019).
Sementara untuk kasus-kasus yang dalam proses tahapan penuntutan sebanyak 7 kasus. Dari jumlah itu lima diantaranya sudah selesai alias telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkra), dan 2 kasus lainnya sementara banding dan kasasi.
"Dari 7 kasus itu 2 masi dalam proses banding dan kasasi," akunya.
Untuk penyelamatan keuangan negara di tahun 2019 dibidang Pidsus Kejati Malut, pada tahap penuntutan telah menyelamatkan sebbesar Rp 1,5 miliar dalam perkara atas nama Rukmini Ipa.
"Perkara atas nama Rukmini Ipa dalam pengembalian keuangan negara itu pada saat penuntutan sebanyak Rp 1,5 miliar," kata Apris.
Selain itu, untuk eksekusi, pada pembayaran denda atas nama terpidana Ikram sebesar Rp 50 juta sehingga total penyelamatan keuangan negara dibidang Pidsus Kejati Malut sebesar Rp 1.500.000.000.
Di tanya soal secara rinci jumlah kasus yang di tanggani oleh Aspidsus dan Asintel, juru bicara Kejati Malut itu tidak menjelaskan secara detail kasusnya dari instansi atau SKPD mana, dengan alasan sebagian kasus masih dalam tahapan penyelidikan dan pengumpulan data.
Selain itu, Apris juga mengaku sebagian kasus yang ditangani Pidsus dan Intelijen belum menerima secara rinci dan hanya sebatas angka-angka yang bisa disampaikan.
"Rata-rata kasus itu laporan masyarakat serta pemberitaan media, kemudian Kejati jadikan acuan dan menelusurinya. Kejati Malut tidak memiliki target banyaknya penanganan kasus korupsi, karena Kejati lebih cenderung pada pengembalian atau penyelamatan kerugian negara dibandingkan menghukum pelaku korupsi,” pungkasnya.(ian)








