TERNATE, OT - Tahanan atau Narapidana (Napi) yang masih ditahan oleh aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan oleh Kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) belum bisa dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Malut.
Hal ini disampaikan saat pelaksanaan rapat koordinasi Forum Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan dan Kepolisian (Dilkumjakpol) plus tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Devisi Pemasyarakatan (Divpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku Utara di hotel Batik Ternate, Selasa (15/6/2021).
"Kegiatan ini kita menyamakan persepsi terkait masalah di pemasyarakatan baik itu tahanan, pemberian asimilasi maupun penitipan barang," ungkap Kakanwil Kemenkumham Maluku Utara M. Adnan kepada indotimur.com.
Menurutnya, rapat ini merupakan sinergitas antara penegak hukum untuk menyatukan persepsi dalam pelaksanaan penegak hukum yang memang memenuhi rasa keadilan dari masyarakat.
Kata dia, dalam rapat tersebut, sejumlah masalah dibahas, diantaranya, pandemi covid-19, penitipan barang serta sejumlah kebijakan dari pusat yang disosialisasikan kepada penegak hukum.
Terutama dalam hal pemberian asimilasi, tahanan yang masih dalam proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum Kepolisian belum dapat diterima di Lapas dan Rutan seperti biasa," kata Adnan.
Menurutnya, sesuai kebijakan baru,.saat ini, tahanan yang masih dalam proses penyelidikan polisi sudah tidak bisa dititipkan ke Rutan dan Lapas, sedangkan tahanan menjadi tahanan pengadilan, dibolehkan untuk dititipkan ke Rutan maupun Lapas.
"Kita akan menerima tahanan jika kasusnya sudah bergulir ke pengadilan dan itu bisa di titipkan ke Rutan dan Lapas," ucapnya.
"Oleh karena itu tadi kita sudah melakukan pembahasan dan sosialisasi secara bersama agar tidak ada kesalahpahaman antara penegak hukum yang ada atas permasalahan ini," pungkasnya.
(ian)



